ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI_KETERANGAN DAN/ATAU BUKTI_WAJIB PAJAK
PERMENKEU RI NOMOR 86/PMK.03/2013 TANGGAL 18 APRIL 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat Dan/Atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan Dan/Atau Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari Atau Tentang Wajib Pajak.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pemberian izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak, untuk kepentingan negara, pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan, nama wajib pajak, jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak yang diminta, dan maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak. Sedangkan untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan terbatas pada perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka, terdakwa atau tergugat yang bersangkuitan maka hakim ketua dapat mengajukan permintaan tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan nama wajib pajak, jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak yang diminta, maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak, dan nama tersangka, nama terdakwa atau nama tergugat serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 April 2013.