PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. |
bahwa untuk mengantisipasi keadaan genting yang
disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau
gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan
sesuai dengan jadwal, perlu dilakukan pengaturan tentang penundaan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; |
||
b. |
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; |
||||
c. |
bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah perlu menerapkan prinsip efisiensi dan
efektifitas berkaitan dengan pemanfaatan dana, perlengkapan, personil, dan
keadaan wilayah pemilihan; |
||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; |
||||
Mengingat | : | 1. |
Pasal 18
ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; |
||
2. |
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437); |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. |
|||
Pasal I |
|||||
Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut: |
|||||
1. |
Pasal 90 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 90
berbunyi sebagai berikut: |
||||
“Pasal 90 |
|||||
(1) |
Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang. |
||||
(2) |
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya, di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. |
||||
(3) |
Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS
ditetapkan oleh KPUD. |
||||
2. |
Di antara Pasal 236 dan BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 236A dan Pasal 236B yang berbunyi
sebagai berikut: |
||||
“Pasal 236A |
|||||
Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi
bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di
seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan
jadwal, pemilihan ditunda yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. |
|||||
Pasal 236B |
|||||
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memberikan dukungan.” |
|||||
Pasal II |
|||||
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 27 April 2005 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 27 April 2005 |
|||||
MENTERI SEKRETARIS NEGARA |
|||||
Selaku |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, | |||||
YUSRIL IHZA MAHENDRA | |||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 38 | |||||
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Tata Usaha, |
|||||
Sugiri, S.H |