ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL_SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI_ACEH |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 81/PMK.07/2014 TANGGAL 12 MEI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 Nomor 62, TLN No. 4633); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2004 No. 137, TLN No. 4575); Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Alokasi tambahan DBH SDA Migas Aceh Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp840.722.347.000,00 dengan rincian : DBH SDA Minyak Bumi sebesar 55% dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp520.214.014.000,00; dan DBH SDA Gas Bumi sebesar 40% dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp320.508.333.000,00. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2014. |