MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 136/PMK.07/2009

 

TENTANG

 
ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
TAHUN ANGGARAN 2008

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) dan perubahannya;

 

 

2.

Keputusan Presiden.Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.07/2008;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009;

Memperhatikan

:

1.

Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 mengenai Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008;

 

 

2.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mengenai Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dalam Laporan Bagian Anggaran 70 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2008;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran berjalan.

 

 

(2)

Dalam hal terdapat adanya kurang bayar atas penyaluran DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi tersebut dialokasikan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi merupakan selisih antara DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi berdasarkan realisasi dengan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disalurkan pada tahun berjalan.

 

 

(2)

Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan Alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp10.128.062.157.004,00 (sepuluh triliun seratus dua puluh delapan miliar enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu empat rupiah).

 

 

(3)

Sesuai hasil Kesimpulan Rapat Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang disetujui adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang terdiri dari:

 

 

 

a.

Alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp1.117.484.635.284,00 (satu triliun seratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah); dan

 

 

 

b.

Alokasi DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp882.515.364.716,00 (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah).

 

Pasal 3

 

 

(1)

Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 termasuk dalam Bagian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.

 

 

(2)

Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 4

 

 

Tata cara penyaluran kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 25 Agustus 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

Pada tanggal 25 Agustus 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
       
    ANDI MATTALATTA  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 271
       

 
Lampiran.......................................