ABSTRAK PERATURAN

PELAYANAN PUBLIK BIDANG PERS_DANA PENYELENGGARAAN_PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 141/PMK.02/2014 TANGGAL 11 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Informasi Publik Bidang Pers, perlu mengatur mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk informasi publik bidang pers;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 40 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 Nomor 166, TLN No. 3887); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 66, TLN No. 4400); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462); UU No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN No. 4614); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423); Perpres No. 24 Tahun 2010;  Keppres No. 29 Tahun 2013; Permenkeu RI No. 82/PMK.05/2007; Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007; Permenkeu RI No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 256/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 241/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 247/PMK.02/2012; Permenkeu RI No. 171/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 214/PMK.05/2013;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Dalam rangka menyediakan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan harga jual produk terjangkau, pemerintah menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.

 

 

 

Alokasi dana untuk keperluan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. Berdasarkan alokasi dana tersebut, diterbitkan DIPA yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.

 

 

 

Tata cara pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.

 

 

 

KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

 

 

 

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.