DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 639/KMK.04/1994

TENTANG

TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang



:



a.



bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, telah diatur kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian oleh penyelenggara undian;


b.



bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, pelaksanaan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;


c.


bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadian undian dengan Keputusan Menteri Keuangan.



Mengingat






:






1.






Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);


2.










Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);


3.


Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575);


4.

Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;


MEMUTUSKAN

Menetapkan



:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN.

Pasal 1

(1)



Penyelenggara undian wajib memotong Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian dibayarkan berupa uang dan memungut Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian diserahkan dalam bentuk natura atau kenikmatan;
(2)



Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura atau kenikmatan yang diserahkan dan bersifat final.

Pasal 2

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.

Pasal 3

(1)



Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, dan harus disetorkan secara kolektif ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
(2)


Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penyelenggara undian.

Pasal 4

Penyelenggara undian melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 29 Desember 1994

MENTERI KEUANGAN

ttd.


MAR'IE MUHAMMAD