DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 639/KMK.04/1994
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Hadiah Undian, telah diatur kewajiban pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian oleh penyelenggara undian; |
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, pelaksanaan pemotongan
atau pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan; |
c. |
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemotongan
atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadian
undian dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567); |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994
tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575); |
4. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun
1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN
ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH
UNDIAN. |
Pasal 1
(1) |
Penyelenggara undian wajib memotong Pajak Penghasilan dalam hal hadiah
undian dibayarkan berupa uang dan memungut Pajak Penghasilan dalam hal
hadiah undian diserahkan dalam bentuk natura atau kenikmatan; |
(2) |
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto
nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura atau
kenikmatan yang diserahkan dan bersifat final. |
Pasal 2
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong atau
dipungut oleh penyelenggara undian sebelum hadiah undian dibayarkan atau
diserahkan kepada yang berhak. |
Pasal 3
(1) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada
akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, dan harus disetorkan
secara kolektif ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan berikutnya. |
(2) |
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penyelenggara undian. |
Pasal 4
Penyelenggara undian melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong
atau dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
3 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal
20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian
tersebut. |
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|