ABSTRAK PERATURAN

DATA TAMBAHAN PENGHASILAN_GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

2014

PERMENKEU RI NOMOR 76/PMK.07/2014 TANGGAL 29 APRIL 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 Nomor 157, TLN No. 4586); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 18, TLN No. 5462); Perpres No. 52 Tahun 2009.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu :

a.

Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;

b.

Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;

c.

Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; dan

d.

Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.

 

 

 

Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

 

 

Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 April 2014.