Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan perbaikan
perekonomian nasional, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 616/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan
Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Keputusan
Menteri Keuangan;; |
|
|
Mengingat |
: |
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 3566);
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun ;
|
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 1994 Nomor 3568;
|
|
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
|
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan
Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek
Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 3604)
|
|
|
|
6.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 388/M Tahun 1995;
|
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 737/KMK.00/1991 tentang tatalaksana
Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah;
|
|
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 450/KMK.04/1997
tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya;
|
|
|
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 616/KMK.01/1996
tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan
Pulau Bintan dan Pulau Karimun; |
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 616/KMK.01/1996
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN
PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN. |
|
|
|
|
Pasal I
Mengubah ketentuan pasal 1 ayat 2, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan:
|
|
|
|
|
2. Barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka pengembangan kawasan-kawasan dimaksud
pada butir 1 di atas, tidak termasuk barang-barang
yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan
dan minuman)."
|
|
|
|
|
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|