ABSTRAK |
: |
- |
Untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan perawatan
pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan
bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan
dan pemeliharaan pesawat terbang. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah:
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M
Tahun 1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.444/KMK.01/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang:
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi
0% atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan
dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
ini; Pembebasan bea masuk dimaksud berlaku juga bagi perbaikan komponen
pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di
luar negeri; Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud kepada
Dirjen Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Udara, Departemen
Perhubungan; Penerbitan keputusan Menteri Keuangan oleh Dirjen Bea dan
Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk
dimaksud dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1998 sampai dengan 13
Agustus 1999. |