BEA MASUK - SUKU CADANG PESAWAT TERBANG - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO. 473/KMK.01/1998 TANGGAL 3 NOPEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.
ABSTRAK : - Untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan perawatan pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah:
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.444/KMK.01/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang:
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Pembebasan bea masuk dimaksud berlaku juga bagi perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri; Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan; Penerbitan keputusan Menteri Keuangan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk dimaksud dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
CATATAN : - Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1998 sampai dengan 13 Agustus 1999.