PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 100 TAHUN 2000


TENTANG

 

PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
 

Presiden Republik Indonesia
 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor  8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan tertentu;

 

 

b.

bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan, dan pembinaan karir serta peningkatan mutu kepemimpinan dalam jabatan struktural, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor  8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor  55, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

3.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017);

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL.

BAB I

 KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 

1.

Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

2.

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

3.

Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.

4.

Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

5.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

6.

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. 

7.

Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. 

8.

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.

Pola karier adalah pola pembinaan Pegawai negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.

BAB II

JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON

Pasal 2

(1)

Jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(2)

Jabatan struktural Eselon II ke bawah pada instansi Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(3)

Jabatan struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 

(1)

Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. 

(2)

Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.

BAB III

PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN

DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL

Pasal 4

(1)

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.

(2)

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.

Pasal 5

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah :

a.

berstatus Pegawai Negeri Sipil; 

b.

serendah rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;

c.

memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;

d.

semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bemilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e.

memiliki kompetensijabatan yang diperlukan; dan

f.

sehat jasmani dan rohani.

Pasal 6 

Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki.

Pasal 7

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.

Pasal 8

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Pasal 9 

(1)

Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja.

(2)

Secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dalam waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural.

(3)

Biaya pindah dan penyediaan perumahan sebagai akibat perpindahan wilayah kerja, dibebankan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena: 

a.

mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;

b.

mencapai batas usia pensiunan;

c.

diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d.

diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;

e.

cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;

f.

tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

g.

adanya perampingan organisasi pemerintah;

h.

tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau

i.

hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Ketentuan penilaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

BAB IV

POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 12

(1)

Untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier, ditetapkan pola dasar karier dengan Keputusan Presiden.

(2)

Setiap pimpinan instansi menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya berdasarkan pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB V
PENlLAIAN DAN PERTIMBANGAN

PENGANGKATAN DALAM JABATAN

Pasal 13 

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul pimpinan instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara.

Pasal 14 

(1)

Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan pertimbangan jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat.

(2)

Baperjakat terdiri dari:

a.

Baperjakat Instansi Pusat;

b.

Baperjakat Instansi Daerah Propinsi;

c.

Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

(3)

Pembentukan baperjakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh:

a.

pejabat pembina kepegawaian pusat untuk instansi pusat;

b.

pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi untuk instansi daerah Propinsi;

(4)

Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan baperjakat Instansi daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat pembina Kepegawaian Pusat dan pejabat Pembina kepegawaian daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.

(5)

Disamping tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), baperjakat bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dana pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.

Pasal 15

(1)

Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :

a.

seorang Ketua, merangkap anggota;

b.

paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan

c.

seorang sekretaris.

(2)

Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.

Pasal 16  

(1)

Ketua dan Sekretaris baperjakat Instansi Pusat adalah Pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat eselon I lainnya.

(2)

Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) Pejabat eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah Eselon II dan Pejabat eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon II lainnya.

(3)

Ketua Baperjakat Instansi daerah Propinsi adalah sekretaris Daerah propinsi, dengan anggota para Pejabat Eselon II, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

(4)

Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dengan anggota para Pejabat Eselon III, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian.

(5)

Masa keanggotaan baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.

BAB VI
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

Pasal 17

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan struktural.

(2)

Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan.

(3)

Tunjangan jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan Presiden.  

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

(1)

Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional Badan Kepegawaian Negara menyusun informasi jabatan struktural.

(2)

Informasi jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat formasi jabatan, lowongan jabatan, dan spesifikasi jabatan struktural.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, apabila belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan.

Pasal 20

(1)

Jabatan struktural Eselon V yang masih ada pada saat ditetapkannya Peraturan pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru.

(2)

Perubahan/penggantian jabatan struktural Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat sampai dengan akhir bulan Desember 2001.

Pasal 21 

Sebelum Komisi Kepegawaian Negara dibentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon I dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan  Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3775), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

Presiden Republik Indonesia,

Abdurrahman Wahid

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

Djohan Effendi

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 197

Penjelasan......................