DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 563/KMK.05/1979

TENTANG

PENUNJUKAN PERUM PERURI SEBAGAI

PENCETAK PITA-PITA CUKAI.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pita-pita cukai tembakau dalam kategori kertas-kertas berharga yang perlu mendapat perhatian yang khusus, baik kelancaran mencetaknya maupun keamanannya;
b. bahwa Perum Peruri yang ditunjuk untuk melaksanakan mencetak uang kertas dan kertas-kertas berharga lainnya di samping memiliki sarana-sarana serba lengkap dalam bidang pencetakan, memiliki pula mesin-mesin cetak modern yang cukup dan yang sanggup mencetak pita-pita cukai
c. bahwa dalam tahap pertama Perum Peruri memerlukan bimbingan dan pembinaan langsung dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk menjamin kelancaran pelayanan pita-pita cukai, yang merupakan unsur dari salah satu sumber penerimaan Negara, yaitu Cukai Tembakau.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1965.
Mendengar : Saran-saran dari Direktur Jendral Bea dan Cukai.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PERUM PERURI SEBAGAI PENCETAK PITA-PITA CUKAI.
Pertama : Menunjuk Perum Peruri sebagai satu-satunya perusahaan yang melaksanakan pencetakan pita-pita cukai.
Kedua : Secara bertahap atau sekaligus mengambil alih seluruh order Cetak pita-pita cukai dari Bhinneka Carakan mulai tanggal 1 januari 1980.
Ketiga : Segala sesuatu yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
                  Ditetapkan di : J A K A R T A
                  Pada tanggal : 28 Desember 1979

                  MENTERI KEUANGAN,

                  ALI WARDHANA