DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 563/KMK.05/1979
TENTANG
PENUNJUKAN PERUM PERURI SEBAGAI
PENCETAK PITA-PITA CUKAI.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
||||||||||||
Mengingat | : | 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1965. | ||||||||||||
Mendengar | : | Saran-saran dari Direktur Jendral Bea dan Cukai. | ||||||||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PERUM PERURI SEBAGAI PENCETAK PITA-PITA CUKAI. | ||||||||||||
Pertama | : | Menunjuk Perum Peruri sebagai satu-satunya perusahaan yang melaksanakan pencetakan pita-pita cukai. | ||||||||||||
Kedua | : | Secara bertahap atau sekaligus mengambil alih seluruh order Cetak pita-pita cukai dari Bhinneka Carakan mulai tanggal 1 januari 1980. | ||||||||||||
Ketiga | : | Segala sesuatu yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai. | ||||||||||||
Keempat | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. | ||||||||||||
|