ALOKASI DANA BAGI HASIL - PROVINSI PAPUA BARAT - PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
2012
PERMENKEU RI NOMOR 09/PMK.07/2012 TANGGAL 13 JANUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKAOTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151) jo. UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN 4844); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 126/PMK.07/2012.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Pertambangan Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp325.455.851.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah).

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2012.