MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 134/PMK.05/2014


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2010;

 

 

b.

bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.05/2009;

 

 

c.

bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.302/2/11 PHB 2013 tanggal 19 September 2013, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;

 

 

d.

bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2010;

 

 

f.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.

 

Pasal 1

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

 

Pasal 2

 

 

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

 

 

a.

Tarif Pendidikan Formal;

 

 

b.

Tarif Penunjang Layanan Pendidikan;

 

 

c.

Tarif Diklat Keahlian Pelaut;

 

 

d.

Tarif Diklat Keterampilan Pelaut;

 

 

e.

Tarif Revalidasi Diklat Keterampilan Pelaut;

 

 

f.

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan

 

 

g.

Tarif Klinik.

 

Pasal 3

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat.

 

 

(2)

Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Terhadap taruna berprestasi dan/atau taruna tingkat IV yang ditugaskan sebagai staf resimen di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, dan taruna berprestasi yang berasal dari wilayah Indonesia bagian Timur dan/atau daerah lain di wilayah Indonesia yang tertinggal dapat diberikan tarif Pendidikan Formal dan Tarif Diklat Keterampilan Pelaut paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Pendidikan Formal dan Tarif Diklat Keterampilan Pelaut sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

 

 

(2)

Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Terhadap taruna Program Studi D-III dan D-IV yang melaksanakan Pendidikan Formal di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat diberikan tarif layanan Diklat Keterampilan Pelaut paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

(2)

Terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan dapat diberikan tarif layanan Diklat Keahlian Pelaut dan tarif layanan Diklat Keterampilan Pelaut paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan Diklat Keahlian Pelaut dan tarif layanan Diklat Keterampilan Pelaut sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

 

 

(3)

Pemberian tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif layanan sebesar paling sedikit Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

(2)

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 Juni 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                     ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                     MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

               REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 827

 Lampiran......................