SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-236/MK/II/3/1975

TENTANG

BEA METERAI ATAS SURAT PEMBEBANAN HIPOTIK SERTA PENETAPAN TARIP KHUSUS BEA METERAI ATAS SURAT PEMBEBANAN HIPOTIK YANG DIBUAT SEBAGAI JAMINAN PEMBERIAN KREDIT UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 1. a. bahwa aneka biaya administrasi dalam pembebanan hipotik dirasakan memberatkan dan menghambat dunia usaha dan perorangan dalam memperoleh bantuan kredit dari bank, terutama bagi golongan ekonomi lemah;
b. bahwa guna sedapat mungkin menghilangkan/mengurangi hambatan-hambatan terhadap kelancaran lalu lintas kredit sejenis itu, dipandang perlu untuk meninjau kembali tarip bea meterai yang berlaku atas surat pembebanan hipotik;
2. bahwa untuk menunjang pembangunan perumahan, yang merupakan usaha untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokok bagi kesejahteraan rakyat dan oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai sasaran penting dalam Pelita II, perlu diadakan tarip bea meterai khusus atas surat pembebanan hipotik yang dibuat sebagai jaminan untuk pemberian kredit pembangunan perumahan yang besarnya tidak melebihi Rp 5.000.000,-;
Mengingat : 1. pasal 3a Aturan Bea Meterai 1921;
2. pasal 52 Aturan Bea Meterai 1921.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA METERAI ATAS SURAT PEMBEBANAN HIPOTIK SERTA PENETAPAN TARIP KHUSUS BEA METERAI ATAS SURAT PEMBEBANAN HIPOTIK YANG DIBUAT SEBAGAI JAMINAN PEMBERIAN KREDIT UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN.

Pasal 1

(1) Atas surat asli sahih dari surat pembebanan hipotik yang dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921 dikenakan bea meterai sebanding satu perseribu dari jumlah atau harga yang ditaksir untuk mana hipotik itu diberikan.
(2) Atas semua surat pembebanan hipotik dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921 yang khusus dibuat sebagai pengikatan jaminan untuk kredit pembangunan perumahan yang berjumlah tidak melebihi Rp. 5.000.000,-- (lima juta rupiah) *28 dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 25,-- (dua puluh lima rupiah).

Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari berikutnya sesudah hari tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN

ATAS

SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TANGGAL 4 MARET 1975 NOMOR: KEP-236/MK/II/3/1975

TENTANG

TARIP BEA METERAI ATAS SURAT PEMBEBANAN HIPOTIK SERTA

PENETAPAN TARIP KHUSUS BEA METERAI ATAS SURAT PEMBEBANAN

HIPOTIK YANG DIBUAT SEBAGAI JAMINAN PEMBERIAN KREDIT

UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN.

UMUM:

Jumlah berbagai pengeluaran yang cukup besar yang harus dipikul oleh debitur untuk memperoleh kredit Bank, khususnya biaya yang bertalian dengan kewajibannya untuk memberikan jaminan berupa benda-benda tetap yang pengikatannya secara hipotik, oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan modal, khususnya mereka dari golongan ekonomi lemah, dirasakan sebagai beban yang sangat memberatkan.

Guna membantu terciptanya kondisi yang lebih wajar dalam hal memperoleh bantuan kredit dari Bank, khususnya yang menyangkut pengikatan jaminan untuk kredit tersebut dengan cara pembebanan hipotik, maka dianggap perlu untuk meninjau kembali tarip bea meterai atas surat pembebanan (pemberian) hipotik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921. Di samping itu guna menunjang pembangunan perumahan, yang merupakan kebutuhan pokok bagi kesejahteraan rakyat dan oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai sasaran penting dalam Pelita II, serta untuk membantu kelancaran operasi Bank-Bank Hipotik Perumahan yang akan dibentuk dalam rangka itu, perlu diadakan tarip bea meterai khusus atas surat pembebanan hipotik yang dibuat sebagai pengikatan jaminan atas pemberian kredit perumahan yang besarnya tidak melebihi Rp 5 juta.

Dalam pada itu jika pemberian kredit itu dijamin dengan benda-benda yang pengikatannya secara "credietverband", maka atas surat (akta) "credietverband" dimaksud tetap dikenakan bea meterai umum Rp 25,- ex. pasal 23 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921.

PASAL DEMI PASAL:

Pasal1 ayat (l) : Dengan peninjauan kembali ini, tarip bea meterai yang besarnya semula 1% diturunkan menjadi 1 0/00 (seperseribu) dari jumlah atau harga yang ditaksir, untuk mana hipotik itu dibebankan. Salinan pertama (grosse), salinan dan petikan dari tanda tersebut tetap dikenakan bea meterai Rp 25,- ex. pasal 23 ke 1 Aturan Bea Meterai 1921.
ayat (2) : Ketentuan ini merupakan pengkhususan atas ayat (l). Tarip Bea Meterai Rp 25,- berlaku terhadap surat pembebanan hipotik yang dibuat sebagai pengikatan jaminan untuk pemberian kredit pembangunan perumahan, yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5 juta. Dengan jaminan untuk pemberian kredit pembangunan perumahan dimaksudkan pula jaminan untuk keperluan pembelian rumah/tanah.

Dengan pengenaan tarip khusus Rp 25,- ini, maka tidak ada perbedaan lagi dalam pengenaan bea meterai atas surat asli sahih dan atas salinan/petikan tersebut, yang juga dalam hal termaksud pada ayat (1), dikenakan bea meterai Rp 25,- ex. pasal 23 ke 1 Aturan Bea Meterai 1921.

Pasal2 : Cukup jelas.-