MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 69 /PMK.07/2011

TENTANG

PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0218 K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

 

 

(2)

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp726.135.103.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta seratus tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp300.877.907.000,00 (tiga ratus miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah); dan

 

 

 

b.

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp425.257.196.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

 

(3)

Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan secara triwulanan.

 

 

(2)

Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Triwulan Pertama dan Triwulan Kedua masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

 

 

(3)

Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan Ketiga dan Triwulan Keempat.

 

 

(4)

Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

 

 

(5)

Tata cara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 3

 

 

Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

           

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal  5  April 2011

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
           

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal  5 April 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

           
           

PATRIALIS AKBAR

 

           
           

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR  198