MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 109/PMK.06/2009

 
TENTANG

 
PEDOMAN PELAKSANAAN INVENTARISASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN

DALAM RANGKA PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara, tata cara inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka Penertiban Barang Milik Negara yang selama ini berlaku sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan dan ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodifikasi Barang Milik Negara;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVENTARISASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Barang Milik Negara, selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

 

2.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

3.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

 

 

4.

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

 

 

5.

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

 

 

6.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

 

 

7.

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

 

 

8.

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.

 

 

9.

Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMN.

10.

Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.

11.

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

12.

Rekonsiliasi hasil penertiban BMN adalah proses pencocokan data hasil penertiban BMN antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian Negara/Lembaga.

13.

Sertifikasi adalah kegiatan pengamanan BMN dari segi hukum dengan penerbitan dokumen kepemilikan oleh instansi yang berwenang.

14.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut LKPP adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

15.

Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selanjutnya disebut Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/ lembaga negara.

16.

Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.

17.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.

18.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.

19.

Tim Penertiban adalah Tim Penertiban Barang Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomer 17 Tahun 2007.

20.

Sistem Aplikasi, adalah Subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dan pengembangannya (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN/SIMAK BMN).

Pasal 2

(1)

Penertiban BMN dilakukan melalui kegiatan inventarisasi, penilaian, sertifikasi dan pelaporan seluruh BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, dan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaan Kementerian Negara/Lembaga.

(2)

Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkim untuk mewujudkan penertiban dan pengamanan BMN secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik secara administratif, hukum, maupun fisik.

 

BAB II

OBJEK PENERTIBAN

 
Pasal 3

Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap :

a.

BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk tetapi tidak terbatas pada Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan yang diperoleh dari Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (Bagian Anggaran 069);

b.

BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan

c.

BMN yang berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.

Pasal 4

Dalam rangka inventarisasi dan penilaian, BMN dibedakan menurut golongan :

a.

Barang tidak bergerak;

b.

Barang bergerak;

c.

Hewan, ikan, dan tanaman;

d.

Barang persediaan;

e.

Konstruksi dalam pengerjaan;

f.

Aset tidak berwujud; dan

g.

Lain-lain.

Pasal 5

(1)

Dalam rangka pertanggungjawaban hasil penertiban BMN untuk tujuan pelaporan keuangan pada LKPP, pengelompokkan BMN didasarkan pada kelompok aset tetap, yakni :

a.

Tanah;

b.

Gedung dan Bangunan;

c.

Peralatan dan Mesin;

d.

Jalan, Irigasi, dan Jaringan;

e.

Konstruksi dalam pengerjaan; dan

f.

Aset tetap lainnya.

(2)

Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui updating data BMN ke dalam Sistem Aplikasi yang dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian.

(3)

Proses pengelompokan dalam Sistem Aplikasi dilakukan sesuai skema sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB III

SUBJEK PELAKSANA PENERTIBAN

 
Pasal 6

Penertiban BMN dilakukan oleh :

a.

Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal;

b.

Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Barang;

c.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Unit penerima BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;

d.

Kementerian Negara/Lembaga yang berkaitan dengan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya;

e.

Instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Pasal 7

(1)

Koordinasi pelaksanaan kegiatan penertiban BMN secara nasional dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara yang dibentuk oleh Pengelola Barang.

(2)

Pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di daerah dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah DJKN sesuai wilayah tugasnya masing-masing.

(3)

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional dilakukan oleh KPKNL yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN.

(4)

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayah kerjanya, Kantor Wilayah DJKN/ KPKNL membentuk Tim Pelaksana yang anggotanya berasal dari Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL bersangkutan.

(5)

Apabila diperlukan, Kantor Wilayah DJKN dapat meminta bantuan tenaga dari Kantor Pusat DJKN untuk duduk sebagai anggota Tim Pelaksana pada Kanwil DJKN.

Pasal 8

(1)

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Kerja, Kelompok Kerja, dan Sekretariat.

(2)

Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk memberikan pengarahan kepada Tim Kerja dalam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban BMN.

(3)

Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk :

a.

menyiapkan usulan kebijakan dan pedoman serta langkah-langkah percepatan penertiban BMN;

b.

menetapkan rencana target penertiban BMN secara nasional;

c.

menunjuk pihak ketiga untuk membantu pelaksanaan penertiban BMN untuk dan atas nama Pengelola Barang;

d.

melakukan koordinasi tugas Kelompok Kerja penertiban BMN;

e.

melakukan pengolahan data berdasarkan laporan dari Kelompok Kerja; dan

f.

menyampaikan rekomendasi hasil penertiban BMN kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan setelah mendapat arahan Tim Pengarah.

(4)

Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk :

a.

melakukan koordinasi dengan seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan Kanwil DJKN dalam penyusunan Rencana Kerja dan distribusi tugas;

b.

melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan penertiban BMN kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Instansi Vertikal DJKN;

c.

melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penertiban BMN pada Kanwil DJKN dan KPKNL;

d.

melakukan pengolahan data dan melaporkan hasil penertiban BMN secara nasional kepada Tim Kerja;

e.

melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Kementerian Negara/Lembaga dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka penyusunan Neraca Kementerian Negara/Lembaga dan Neraca Pemerintah Pusat; dan

f.

menyampaikan rekomendasi tindak lanjut penertiban BMN kepada Tim Kerja.

(5)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara di bidang administrasi dan dukungan teknis.

Pasal 9

Kantor Wilayah DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggungjawab untuk :

a.

menyusun rencana kerja penertiban BMN /rencana inventarisasi dan penilaian di wilayahnya, sesuai dengan rencana kerja Nasional yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara;

b.

mengkoordinasikan pembentukan Tim Pelaksana DJKN yang akan melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi dan penilaian dengan memperhatikan rencana kerja dan beban kerja di wilayah kerjanya;

c.

melaksanakan sosialisasi kegiatan penertiban BMN kepada mitra kerja di wilayahnya;

d.

mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban BMN di wilayahnya;

e.

melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kegiatan penertiban BMN seluruh KPKNL di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara cq. Kelompok Kerja;

f.

melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Kantor Vertikal Kementerian Negara/ Lembaga dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) dalam rangka penyusunan neraca;

g.

melaporkan perkembangan (progress report) pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayahnya kepada Kelompok Kerja secara periodik;

h.

melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayahnya; dan

i.

melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan penertiban BMN.

Pasal 10

KPKNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) bertanggungjawab untuk :

a.

menyusun rencana kerja penertiban BMN/rencana inventarisasi dan penilaian di wilayahnya, sesuai dengan rencana kerja Kanwil DJKN;

b.

membentuk Tim Pelaksana DJKN yang akan melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi dan penilaian di wilayah kerjanya;

c.

melaksanakan sosialisasi kegiatan penertiban BMN kepada mitra kerja di wilayah kerjanya;

d.

mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban BMN di wilayah kerjanya;

e.

melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil inventarisasi dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Pelaksana dan penyampaian laporan pada tingkat KPKNL kepada Kanwil DJKN;

f.

melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka penyusunan Neraca;

g.

melaporkan perkembangan (progress report) pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayah KPKNL setempat kepada Kanwil DJKN secara periodik;

h.

melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penertiban BMN di wilayah kerjanya; dan

i.

melakukan pembinaan Tim Pelaksana yang bertugas pada wilayah kerjanya.

Pasal 11

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bertanggungjawab untuk :

a.

mengumpulkan data awal BMN dalam rangka pelaksanaan inventarisasi dan penilaian;

b.

melakukan pencocokan dan klarifikasi antara data awal BMN dengan data yang dimiliki satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga;

c.

melakukan pendampingan dalam pelaksanaan inventarisasi BMN yang dilakukan oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;

d.

melakukan penilaian BMN;

e.

melakukan pengolahan data hasil inventarisasi dan penilaian; dan

f.

menyusun laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta menyampaikannya kepada KPKNL untuk dilakukan kompilasi dan distribusi. 

Pasal 12

Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b bertanggungjawab untuk :

a.

melakukan sosialisasi kegiatan penertiban BMN hingga jenjang satuan kerja dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan;

b.

melakukan koordinasi penunjukan pejabat/staf atau pembentukan tim pelaksana yang akan melaksanakan inventarisasi BMN pada satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;

c.

melakukan monitoring pelaksanaan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaan masing-masing satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;

d.

melakukan pemutakhiran (update) data BMN pada sistem aplikasi berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian;

e.

menyusun laporan BMN hasil inventarisasi dan penilaian pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutari;

f.

melakukan koreksi nilai aset tetap Neraca per 31 Desember 2004 pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009;

g.

melakukan rekonsiliasi data dengan Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan

h.

menindaklanjuti hasil inventarisasi dan penilaian berupa antara lain pengamanan BMN.

Pasal 13

(1)

Dalam pelaksanaan penertiban BMN di Kementerian Negara/Lembaga oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga merupakan Kuasa Pengguna Barang.

(2)

Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk :

a.

menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada satuan kerja yang bersangkutan;

b.

menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BMN pada satuan kerja yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN;

c.

melaksanakan inventarisasi/cek fisik atas seluruh BMN yang berada pada penguasaan satuan kerja yang bersangkutan;

d.

melakukan pemutakhiran (update) data BMN pada sistem aplikasi berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian;

e.

menyusun laporan BMN pada satuan kerja yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada unit pelaporan di atasnya;

f.

melakukan koreksi nilai aset tetap Neraca per 31 Desember 2004 pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009 pada satuan kerja yang bersangkutan;

g.

melakukan rekonsiliasi data dengan Kanwil DJKN/KPKNL dan Kanwil DJPB/KPPN; dan

h.

menindaklanjuti hasil inventarisasi dan penilaian berupa antara lain pengamanan BMN.

Pasal 14

Dalam penertiban BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi/tugas pembantuan, SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertanggung jawab untuk :

a.

menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada unit yang bersangkutan;

b.

menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BMN pada unit yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN;

c.

melaksanakan inventarisasi atas seluruh BMN yang berada pada penguasaan unit yang bersangkutan;

d.

melakukan pemutakhiran (update) data berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian; dan

e.

menyusun laporan BMN pada unit yang bersangkutan dan menyampaikan kepada unit pelaporan di atasnya.

Pasal 15

Dalam penertiban BMN berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bertanggungjawab untuk :

a.

melakukan koordinasi dengan BUMN yang menerima BPYBDS;

b.

menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada satuan kerja yang bersangkutan;

c.

menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BPYBDS pada satuan kerja yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN;

d.

melaksanakan inventarisasi atas seluruh BPYBDS yang berada pada penguasaan satuan kerja yang bersangkutan;

e.

melakukan pemutakhiran (update) data berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian; dan

f.

menyusun laporan.

Pasal 16

(1)

Instansi Pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang untuk melakukan kegiatan  penertiban BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e bertanggungjawab untuk :

a.

mengumpulkan data awal BMN dalam rangka pelaksanaan inventarisasi dan penilaian;

b.

melakukan pencocokan dan klarifikasi data awal BMN;

c.

melakukan pendampingan terhadap Tim Pelaksana Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga dalam melaksanakan inventarisasi BMN;

d.

melakukan pengolahan data hasil inventarisasi dan penilaian;

e.

melakukan monitoring pemutakhiran (update) data dan tindak lanjutnya pada Satuan Kerja; dan

f.

menyusun laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta menyampaikannya kepada KPKNL.

(2)

Instansi Pemerintah atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk :

a.

mengumpulkan data awal BMN dalam rangka pelaksanaan inventarisasi;

b.

melakukan pencocokan dan klarifikasi antara data awal BMN dengan data yang dimiliki satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga;

c.

melakukan inventarisasi BMN;

d.

melakukan pengolahan data hasil inventarisasi dan Penilaian; dan

e.

menyusun laporan hasil inventarisasi.

BAB IV

PELAKSANAAN PENERTIBAN

Bagian Pertama

Ruang Lingkup

 
Pasal 17

Lingkup penertiban BMN meliputi kegiatan :

a.

inventarisasi;

b.

Penilaian;

c.

pengolahan data dan penyusunan laporan;

d.

tindak lanjut hasil penertiban; dan

e.

monitoring dan evaluasi.

Bagian Kedua

Inventarisasi

 
Pasal 18

Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan :

a.

pengumpulan data awal;

b.

pencocokan dan klarifikasi data awal; dan

c.

cek fisik.

Pasal 19

(1)

Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a serta pencocokan dan klarifikasi data awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh Tim Pelaksana DJKN, baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah DJKN, maupun KPKNL.

(2)

Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek penertiban BMN yang ada pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.

(3)

Terhadap satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang telah menerapkan Sistem Aplikasi, data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari Sistem Aplikasi, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, yang terdiri dari :

a.

Laporan Keuangan Per 31 Desember 2004 - 2007;

b.

Laporan Tahunan (LT) 2004 - 2005;

c.

Laporan Mutasi Barang Triwulan (LMBT) 2004 - 2005;

d.

Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Tahunan 2006 - 2007;

e.

Buku Inventaris BMN;

f.

Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Kartu Inventaris Barang (KIB), dan Daftar Inventaris Lainnya (DIL); dan

g.

Dokumen pendukung lainnya.

(4)

Dalam hal terdapat satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang belum menerapkan Sistem Aplikasi, maka data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari dokumen/ laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dihasilkan secara manual.

Pasal 20

(1)

Pencocokan dan klarifikasi data awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan melalui pencocokan data antara data awal BMN satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dengan data yang dimiliki Tim Pelaksana DJKN.

(2)

Dalam hal terdapat perbedaan dalam hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pelaksana melakukan klarifikasi kepada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga terkait.

(3)

Hasil dari klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk melakukan cek fisik.

Pasal 21

(1)

Cek fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan oleh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dengan didampingi oleh Tim Pelaksana DJKN.

(2)

Cek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keberadaan suatu BMN, termasuk kondisi dan permasalahannya. 

(3)

Pelaksanaan cek fisik dilakukan dengan urutan aktivitas sebagaiberikut :

a.

Meneliti keberadaan barang (ditemukan atau tidak ditemukan);

b.

Menghitung jumlah barang (sesuai atau tidak sesuai dengan dokumennya);

c.

Meneliti pengkodean dan pelabelan;

d.

Meneliti kondisi barang (baik, rusak ringan, atau rusak berat);

e.

Meneliti keberadaan surat-suratf dokumen barang (ada atau tidak ada);

f.

Meneliti status penguasaan barang (digunakan, dimanfaatkan, idle, sengketa, dikuasai pihak lain, dimanfaatkan tanpa sewa, dimanfaatkan tanpa prosedur yang berlaku, dan lain-lain);

g.

Meneliti nilai barang dan tanggal perolehan;

h.

Mengisi/melengkapi Kertas Kerja Inventarisasi (KKI) dan harus dilengkapi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) dan Nomor Kode Barang (NKB); dan

i.

Menandatangani Berita Acara Hasil Inventarisasi.

(4)

Pengisian KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, dilakukan sesuai format dan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 22

Dalam hal BMN yang diperoleh dan sudah dicatat per 31 Desember 2004 namun telah dihapuskan, maka jumlah dan nilai perolehan BMN yang dihapuskan harus diungkapkan (disclosure) dalam laporan hasil inventarisasi.

Bagian Ketiga

Penilaian

 
Pasal 23

(1)

Penilaian BMN dilakukan oleh Tim Pelaksana DJKN.

(2)

Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku.

Pasal 24

Penilaian dilakukan untuk memperoleh : 

a.

Nilai BMN yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2004 melalui proses koreksi seluruh aset tetap pada neraca awal 31 Desember 2004;

b.

Nilai BMN yang diperoleh setelah 31 Desember 2004, namun belum tercatat atau sudah tercatat dalam pembukuan yang tidak ada harga perolehannya atau harga perolehannya Rp1,00.

Pasal 25

(1)

Objek penilaian meliputi :

a.

Seluruh BMN yang telah disajikan dan diungkapkan (disclosure) pada aset tetap di dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004.

b.

BMN yang belum dicatat pada aset tetap di dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004.

c.

BMN yang diperoleh setelah 31 Desember 2004 namun belum tercatat dalam pembukuannya.

d.

BMN yang diperoleh setelah 31 Desember 2004 dan sudah tercatat dalam pembukuan yang tidak ada harga perolehannya atau harga perolehannya Rp1,00.

(2)

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap :

a.

BMN bersejarah, kecuali bangunan bersejarah yang dipakai untuk perkantoran;

b.

BMN yang berkaitan dengan rahasia negara;

c.

BMN yang telah dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku;

d.

BMN yang belum dihapuskan dan tidak dapat dibuktikan keberadaannya; dan

e.

BMN yang diperoleh setelah 31 Desember 2004 dan belum tercatat dalam pembukuan namun diketahui harga perolehannya.

Pasal 26

(1)

Penilaian dilaksanakan setelah selesainya kegiatan inventarisasi.

(2)

Dalam hal diperlukan, penilaian dapat dilakukan secara paralel dengan kegiatan inventarisasi.

(3)

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui survei dan analisa lapangan untuk meneliti kebenaran data awal serta mengumpulkan seluruh data dan informasi yang berkaitan dengan obyek penilaian.

Pasal 27

(1)

Pelaksanaan penilaian menggunakan Kertas Kerja Penilaian (KKP).

(2)

Dalam hal ditemukan adanya indikasi kekeliruan atau kekurangan dalam pengisian KKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, penilai melakukan klarifikasi dengan petugas inventarisasi.

(3)

Apabila berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diketahui terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam pengisian KKI, petugas inventarisasi harus melakukan koreksi atas KKI tersebut.

(4)

Penggunaan KKP dilakukan sesuai format dan tata cara pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 28

(1)

Hasil penilaian dituangkan dalam Laporan Penilaian, yang terdiri dari :

a.

Laporan Hasil Penilaian BMN per 31 Desember 2004 (Format LP-01).

b.

Laporan Hasil Penilaian atas Hasil Inventarisasi BMN setelah 31 Desember 2004 (Format LP-02).

(2)

Laporan Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi satuan kerja untuk melakukan koreksi data BMN melalui Sistem Aplikasi.

Pasal 29

(1)

Penilaian atas tanah pada prinsipnya dinilai secara terpisah dengan konstruksi teknis yang melekat di atasnya, seperti Land and Other Improvement (LOl).

(2)

Penilaian dapat dilakukan sebagai satu kesatuan apabila :

 

 

 

a.

satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga mencatat tanah tersebut dalam Sistem Aplikasi menjadi satu kesatuan dengan konstruksi teknis di atasnya; atau

b.

satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga mencatat tanah tersebut dalam Sistem Aplikasi menjadi satu hamparan tanah/dicatat sebagai satu kodefikasi.

(3)

Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga memisahkan tanah dalam beberapa kategori/kodefikasi, penilaian juga dilakukan terhadap masing-masing kategori/kodefikasi tersebut.

(4)

Hasil penilaian atas LOl dimasukkan ke dalam klasifikasi yang sesuai dengan penggolongan dan kodefikasinya.

Pasal 30

(1)

Penilaian atas bangunan didasarkan pada nilai konstruksi bangunan dan tidak termasuk nilai peralatan dan fasilitas bangunan yang melekat pada bangunan tersebut.

(2)

Penilaian atas peralatan dan fasilitas bangunan yang dipisahkan didasarkan pada data peralatan dan fasilitas bangunan yang, memiliki kodefikasi tersendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggolongan dan kodefikasi BMN.

Pasal 31

(1)

Penilaian atas jalan dilakukan berdasarkan pencatatan aset tersebut dalam Sistem Aplikasi.

(2)

Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga mencatat jalan termasuk tanah di bawahnya, penilaiannya dilakukan untuk kedua aset tersebut.

(3)

Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga mencatat jalan terbatas pada konstruksi teknis yang melekat di atas tanah, penilaian juga hanya terbatas pada konstruksi tersebut.

(4)

Penilaian atas jalan dilakukan dengan menggunakan pendekatan biaya, dengan memperhatikan informasi mengenai luas, spesifikasi teknis, dan/atau informasi lain yang diperlukan.

Pasal 32

(1)

Penilaian atas aset yang termasuk kategori jaringan/saluran dan irigasi dilakukan berdasarkan klasifikasi/kodefikasi yang ada dalam Sistem Aplikasi satuan kerja Kementerian Negara/ Lembaga bersangkutan.

(2)

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan biaya, dengan memperhatikan rincian mengenai luas, panjang, volume, dan/atau informasi lain yang diperlukan.

Pasal 33

(1)

Penilaian atas peralatan dan mesin dilakukan dengan menggunakan metode kalkulasi biaya.

(2)

Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 34

(1)

Penilaian atas aset tetap lainnya dilakukan dengan menggunakan pendekatan data pasar, untuk barang-barang yang diperjualbelikan di pasar atau mempunyai data pembanding di pasar.

(2)

Dalam hal pendekatan data pasar tidak dimungkinkan untuk dilakukan, nilai aset tetap lainnya dicatat sesuai dengan harga perolehan aset tersebut.

Bagian Keempat

Pengolahan Data dan Penyusunan Laporan

 
Pasal 35

(1)

Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga, Tim Pelaksana DJKN, KPKNL, Kantor Wilayah DJKN, Kelompok Kerja dan Tim Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN melakukan pengolahan data dan menyusun Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN.

(2)

Pengolahan data dan penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga.

(3)

Tata cara dan format pelaporan penertiban BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB V

TINDAK LANJUT PENERTIBAN

 

Pasal 36

Tindak lanjut atas hasil inventarisasi dan penilaian BMN dalam rangka penertiban BMN berupa :

a.

Penyesuaian/koreksi nilai aset tetap dalam Neraca Awal per 31 Desember 2004 yang dituangkan pada Laporan Keuangan Kementerian Negaral Lembaga Semester I/II Tahun 2009.

b.

Penyelesaian aset bermasalah, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan :

i.

Sertifikasi;

ii.

Pengusulan Pengelolaan BMN, antara lain penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan atas BMN, aset eks BPPN, aset bekas milik Asing/ Cina, eks Kepabeanan/Bea Cukai, aset Bank Dalam Likuidasi, eks Kontraktor Kontrak Kerjasama, barang rampasan, dan Benda Cagar Budaya/Barang Muatan Kapal Tenggelam; dan

iii.

Rekomendasi tindak lanjut atas Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS).

c.

Penyelesaian tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPP yang terkait dengan pengelolaan BMN dan sistem pengendalian internnya.

d.

Penerapanl implementasi Sistem Aplikasi di seluruh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 37

Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b. i dilakukan sebagai berikut :

a.

BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

b.

BMN berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan.

c.

BMN selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.

Pasal 38

(1)

Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan berdasarkan permohonan Pengguna Barang.

(2)

Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pengguna Barang.

(3)

Hasil pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal.

Pasal 39

(1)

Penyimpanan asli bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal.

(2)

Dalam rangka penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang wajib :

a.

menyampaikan asli bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku atau 3 (tiga) bulan setelah selesainya proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan

b.

menyimpan salinan (copy) bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan secara tertib.

(3)

Penyimpanan asli bukti kepemilikan BMN selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan oleh Pengguna Barang.

(4)

Pengguna Barang membuat rekapitulasi bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(5)

Untuk kepentingan Penatausahaan BMN, Pengelola Ba!ang cq. Direktur Jenderal dapat meminta kepada Pengguna Barang untuk menyampaikan salinan (copy) bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 40

Tata cara pelaksanaan sertifikasi dan penyimpanan bukti kepemilikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada mekanisme pendanaan yang diperlukan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

BAB VI

MONITORING DAN EVALUASI PENERTIBAN

 

Pasal 41

Guna kelancaran pelaksanaan penertiban BMN, dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.

Pasal 42

(1)

Pelaksanaan penertiban BMN, termasuk tetapi tidak terbatas pada perkembangan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan penilaian (progress report), dituangkan dalam suatu laporan bulanan.

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi matriks, target, capaian, dan kendala yang dihadapi serta solusi/usulan rekomendasi.

(3)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Pasal 43

(1)

KPKNL melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di dalam wilayah kerjanya.

(2)

KPKNL menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada Kanwil DJKN.

Pasal 44

(1)

Kanwil DJKN melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan pembinaan di wilayah kerjanya.

(2)

Kanwil DJKN menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada Tim Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN c.q. Kelompok Kerja.

(3)

Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada laporan bulanan KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN bersangkutan dan data atau informasi lain yang diperoleh.

Pasal 45

(1)

Masing-masing Kelompok Kerja dalam Satuan Tugas Penertiban BMN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN.

(2)

Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada tim kerja secara bulanan.

(3)

Berdasarkan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban melakukan kajian, menetapkan solusi dan menindaklanjutinya.

(4)

Ketentuan mengenai isi dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) mutatis mutandis berlaku terhadap isi dan waktu pelaporan Kelompok Kerja.

Pasal 46

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporannya dilakukan sesuai tata cara dan format sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 47

(1)

Kegiatan inventarisasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diberlakukan terhadap :

a.

Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

b.

Aset Bekas Milik Asing/Cina;

c.

Aset hasil sitaan/tegahan/ rampasan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara;

d.

Aset Bank Dalam Likuidasi yang telah diserahkan Bank Indonesia (dalam hal ini Tim Likuidasi) kepada Departemen Keuangan;

e.

Aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS);

f.

Benda cagar budaya/benda berharga asal muatan kapal tenggelam yang telah ditetapkan sebagai BMN; dan

g.

Aset yang dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 48

(1)

Penertiban Barang Milik Negara yang telah selesai dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

(2)

Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara yang telah berjalan namun belum selesai sampai dengan saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dan pelaksanaan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan ini.

(3)

Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang belum menerapkan Sistem Aplikasi, harus segera menerapkan Sistem Aplikasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 49

Dalam hal Tim Penertiban BMN telah berakhir masa kerjanya dan tidak dilakukan perpanjangan masa kerja, kewenangan dalam koordinasi pelaksanaan penertiban BMN selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.

Pasal 50

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2009

MENTERI KEUANGAN

ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR

 

Lampiran I ................................

Lampiran II ..............................

Lampiran III..............................

Lampiran IV .............................

Lampiran V ..............................

Lampiran VI.1 ..........................

Lampiran VI.2 ..........................

Lampiran VI.3 ..........................

Lampiran VI.4 ..........................

Lampiran VII ............................