MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.07/2014
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2014. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut alokasi DBH SDA Migas didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. |
||||||
Pasal 2 | ||||||
|
|
(1) |
Alokasi DBH SDA Migas adalah sebesar Rp37.062.352.626.000,00 (tiga puluh tujuh triliun enam puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||
a. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp21.128.777.633.000,00 (dua puluh satu triliun seratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri atas: |
|||||
1. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp20.456.226.820.000,00 (dua puluh triliun empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah); dan |
|||||
2. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp672.550.813.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah). |
|||||
b. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp15.933.574.993.000,00 (lima belas triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri atas: |
|||||
1. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp15.677.333.832.000,00 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan |
|||||
2. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp256.241.161.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah). |
|||||
(2) |
Rincian alokasi DBH SDA Migas untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||
Pasal 3 | ||||||
|
|
Penyaluran alokasi DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
Pasal 4 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 12 Mei 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 12 Mei 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 621 |