MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148/PMK. 01/2012
TENTANG
IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN
UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kompetensi yang secara nyata dibutuhkan oleh organisasi, merupakan kegiatan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan; |
||||
|
|
b. |
bahwa agar kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mencapai sasaran dan dilaksanakan secara tertib dan teratur, perlu menyusun ketentuan mengenai pemberian izin mengikuti pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengikuti pendidikan di luar kedinasan; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Izin Mengikuti Pendidikan Di Luar Kedinasan Untuk Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. |
|||||
|
|
BAB I |
|||||
|
|
Bagian Kesatu |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang secara organik bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk yang dipekerjakan/diperbantukan di luar Kementerian Keuangan, kecuali yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. |
||||
|
|
2. |
Ijazah adalah pernyataan tertulis yang diperoleh Pegawai setelah menyelesaikan pendidikannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan dari lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
3. |
Pendidikan di Luar Kedinasan adalah kegiatan melanjutkan pendidikan yang dilakukan oleh Pegawai atas inisiatif sendiri dengan menggunakan biaya sendiri dan dilakukan di luar jam kerja. |
||||
|
|
4. |
Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan. |
||||
|
|
5. |
Surat Laporan Perkembangan Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Surat Laporan Perkembangan adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai yang sedang melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan mengenai perkembangan studi dan nilai studi setiap semester. |
||||
|
|
6. |
Surat Laporan Telah Selesai Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Surat Laporan adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai yang telah selesai melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan dengan dilampiri fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir. |
||||
|
|
Bagian Kedua |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pendidikan di Luar Kedinasan oleh Pegawai dalam rangka meningkatkan kompetensi pribadi, dapat sekaligus menunjang tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta sesuai dengan Rencana Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan. |
|||||
|
|
BAB II |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Penyelenggara program Pendidikan di Luar Kedinasan adalah lembaga pendidikan dalam negeri atau luar negeri dengan status: |
|||||
|
|
a. |
lembaga pendidikan negeri; |
||||
|
|
b. |
lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat Pegawai mendaftar; atau |
||||
|
|
c. |
lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi Indonesia atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan. |
||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Dalam hal tidak terdapat lembaga pendidikan swasta dengan syarat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b pada wilayah unit kerja Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai yang bersangkutan diperbolehkan untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan pada lembaga pendidikan swasta dengan akreditasi program studi tertinggi pada wilayah unit kerja yang bersangkutan. |
|||||
|
|
BAB III |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, mengajukan permohonan izin tertulis secara hierarki kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
|
|
(2) |
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum Pegawai yang bersangkutan melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan yang dituju. |
||||
|
|
(3) |
Pegawai yang melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, harus memenuhi syarat: |
||||
|
|
|
a. |
telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil; |
|||
|
|
|
b. |
memiliki pangkat paling rendah: |
|||
|
|
|
|
1. |
Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII; |
||
|
|
|
|
2. |
Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV; |
||
|
|
|
|
3. |
Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S2; dan |
||
|
|
|
|
4. |
Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S3; |
||
|
|
|
c. |
memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; |
|||
|
|
|
d. |
sehat jasmani dan rohani; |
|||
|
|
|
e. |
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya; |
|||
|
|
|
f. |
tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri; |
|||
|
|
|
g. |
tidak sedang menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dengan jenjang pendidikan yang sama meliputi program studi yang sama; |
|||
|
|
|
h. |
program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi, yang dinyatakan dalam surat pernyataan pejabat atasan langsung Pegawai yang bersangkutan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
|||
|
|
BAB IV |
|||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
Masing-masing unit eselon I melakukan seleksi administrasi terhadap Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan. |
||||
|
|
(2) |
Pegawai yang lulus seleksi administrasi diberikan Izin sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan: |
||||
|
|
|
a. |
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat DIII, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon III atau Pejabat Eselon IV (Pimpinan Satuan Kerja) selaku atasan Pegawai yang bersangkutan; |
|||
|
|
|
b. |
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S1, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan; |
|||
|
|
|
c. |
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S2, Izin ditetapkan oleh: |
|||
|
|
|
|
1. |
Kepala Kantor Wilayah tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Vertikal; |
||
|
|
|
|
2. |
Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Pusat; |
||
|
|
|
|
3. |
Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; |
||
|
|
|
d. |
bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S3, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon I atasan Pegawai yang bersangkutan. |
|||
|
|
(3) |
Izin yang diberikan oleh pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c angka 1 dan angka 2, dan huruf d, ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
||||
|
|
(4) |
Izin yang diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3, ditembuskan kepada Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
||||
|
|
BAB V |
|||||
|
|
Bagian Kesatu |
|||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
(1) |
Selama menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai harus: |
||||
|
|
|
a. |
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan; |
|||
|
|
|
b. |
mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai siswa/mahasiswa di lingkungan lembaga pendidikan yang bersangkutan; |
|||
|
|
|
c. |
tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan Pendidikan di Luar Kedinasan; |
|||
|
|
|
d. |
membuat Surat Laporan Perkembangan setiap semester dengan disertai fotokopi lembar kemajuan akademik/kartu hasil studi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin; |
|||
|
|
|
e. |
membuat Surat Laporan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin. |
|||
|
|
(2) |
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
||||
|
|
Bagian Kedua |
|||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
Pegawai yang telah selesai menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dan telah menyampaikan Surat Laporan, berhak: |
|||||
|
|
a. |
mendapat penyesuaian jenjang pendidikan dalam data kepegawaian pada unit eselon I dan Biro Sumber Daya Manusia; |
||||
|
|
b. |
mendapat penyesuaian dan menyandang gelar dalam data kepegawaian bagi yang lulus pendidikan tingkat DIII, S1, S2, dan S3. |
||||
|
|
BAB VI |
|||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
(1) |
Pemberian Izin dicabut apabila Pegawai: |
||||
|
|
|
a. |
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; |
|||
|
|
|
b. |
mengubah jurusan pendidikan yang telah disetujui sebelumnya tanpa persetujuan pejabat yang berwenang memberikan Izin; |
|||
|
|
|
c. |
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
|||
|
|
(2) |
Pemberian Izin dibatalkan apabila Pegawai tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai keterangan resmi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan (drop out). |
||||
|
|
(3) |
Pegawai yang dicabut atau dibatalkan Izinnya, dapat mengajukan izin kembali apabila memulai perkuliahan yang baru. |
||||
|
|
(4) |
Pencabutan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memberikan Izin dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
|
|
Pasal 10 |
|||||
|
|
Hak Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dibatalkan, dalam hal setelah menyelesaikan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan diketahui bahwa pengajuan izin oleh Pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. |
|||||
|
|
BAB VII |
|||||
|
|
Bagian Kesatu |
|||||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
(1) |
Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, dengan tembusan disampaikan kepada unit eselon I asal dan unit tempat Pegawai dipekerjakan/diperbantukan. |
||||
|
|
(2) |
Seleksi administrasi dan pemberian izin belajar bagi Pegawai dengan status dipekerjakan/diperbantukan dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia. |
||||
|
|
Bagian Kedua |
|||||
|
|
Pasal 12 |
|||||
|
|
(1) |
Pegawai yang berpindah tugas/mutasi dan karenanya menyebabkan jarak antara tempat kerja Pegawai dengan tempat pendidikan menjadi jauh sehingga mempengaruhi efektifitas kerja Pegawai, diharuskan untuk pindah ke lembaga pendidikan baru yang berada pada wilayah unit kerja yang baru. |
||||
|
|
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), Pegawai yang mengalami perpindahan/mutasi namun sudah memasuki tahap penyusunan tugas akhir dan telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dalam Pendidikan di Luar Kedinasannya. |
||||
|
|
(3) |
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mengajukan permohonan Izin baru kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru. |
||||
|
|
(4) |
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperkenankan menolak memberikan Izin apabila Pegawai yang bersangkutan masih menempuh program/jurusan yang sama. |
||||
|
|
(5) |
Ketentuan mengenai lembaga pendidikan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. |
||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
(1) |
Bagi Pegawai yang mengalami perpindahan/mutasi yang tidak menyebabkan jarak antara tempat kerja Pegawai dengan tempat pendidikan menjadi jauh, tetap melanjutkan pendidikan pada lembaga pendidikan yang sedang ditempuh. |
||||
|
|
(2) |
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diharuskan mengajukan permohonan Izin kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru, sepanjang perpindahan/mutasi dimaksud menyebabkan perubahan pejabat yang berwenang memberikan Izin. |
||||
|
|
(3) |
Pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat yang baru tidak diperkenankan menolak permohonan Izin dari Pegawai. |
||||
|
|
Bagian Ketiga |
|||||
|
|
Pasal 14 |
|||||
|
|
(1) |
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diterima di Kementerian Keuangan sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g. |
||||
|
|
(2) |
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diterima di Kementerian Keuangan telah memiliki Ijazah yang lebih tinggi dengan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, diberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b. |
||||
|
|
(3) |
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat laporan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
|
|
BAB VIII |
|||||
|
|
Pasal 15 |
|||||
|
|
Pemberian Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. |
|||||
|
|
BAB IX |
|||||
|
|
Pasal 16 |
|||||
|
|
Setiap pimpinan unit eselon I melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. |
|||||
|
|
Pasal 17 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 September 2012 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
|
|
|
|
|
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 19 September 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 935 |