ABSTRAK PERATURAN
PERKIRAAN ALOKASI_DANA BAGI HASIL PAJAK_TAHUN ANGGARAN 2014
2013
PERMENKEU RI NOMOR 202/PMK.07/2013 TANGGAL 30 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 134/PMK.06/2005; Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2014 didasarkan atas rencana perkiraan penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
Perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp24.836.068.276.800 (dua puluh empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Perkiraan alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp23.852.984.469.000 (dua puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB Tahun Anggaran 2014 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2013.