PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2012

TENTANG

KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL

MAHKAMAH KONSTITUSI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang­Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang­Undang Nomor 8 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;

 

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI.

 

BAB I

KEDUDUKAN

Pasal 1

 

 

(1)

Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dibentuk sebuah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal.

 

 

(2)

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

BAB II

KEPANITERAAN

Bagian Kesatu

Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Pasal2

 

 

(1)

Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.

 

 

(2)

Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

a.

koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;

 

 

 

b.

pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;

 

 

 

c.

pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan

 

 

 

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

(3)

Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

(4)

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan mempunyai wewenang:

 

 

 

a.

menyatakan permohonan telah memenuhi kelengkapan atau belum memenuhi kelengkapan;

 

 

 

b.

menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;

 

 

 

c.

menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan;

 

 

 

d.

menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;

 

 

 

e.

menetapkan penugasan panitera pengganti dalam pelayanan perkara dan menetapkan petugas persidangan dalam pelayanan persidangan;

 

 

 

f.

memberikan pertimbangan pengangkatan, pemindahan, penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti.

 

Bagian Kedua

Organisasi

Pasal 3

 

 

(1)

Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.

 

 

(2)

Panitera dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, 4 (empat) orang Panitera Pengganti Tingkat I, dan 12 (dua belas) orang Panitera Pengganti Tingkat II.

 

 

(3)

Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsional kepaniteraan non angka kredit.

 

Bagian Ketiga

Kepangkatan, Kenaikan Pangkat, Pengangkatan, dan Pemberhentian

Pasal 4

 

 

Jenjang pangkat untuk Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera Pengganti Tingkat II yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:

 

 

 

a.

sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

 

 

 

b.

setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

 

 

(2)

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan batas jenjang pangkat dalam jabatan yang diduduki.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

 

(2)

Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, Panitera Pengganti Tingkat II, dan pejabat fungsional lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera, calon Panitera harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

berijazah sarjana hukum;

 

 

 

b.

lulus ujian kompetensi;

 

 

 

c.

berpengalaman di bidang kepaniteraan;

 

 

 

d.

paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; dan

 

 

 

e.

memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda, calon Panitera Muda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

berijazah sarjana hukum;

 

 

 

b.

lulus ujian kompetensi;

 

 

 

c.

berpengalaman di bidang kepaniteraan;

 

 

 

d.

paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan

 

 

 

e.

memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat I, calon Panitera Pengganti Tingkat I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

berijazah sarjana hukum;

 

 

 

b.

lulus ujian kompetensi;

 

 

 

c.

berpengalaman di bidang kepaniteraan;

 

 

 

d.

paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a; dan

 

 

 

e.

memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat II, calon Panitera Pengganti Tingkat II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

berijazah sarjana hukum;

 

 

 

b.

lulus ujian kompetensi;

 

 

 

c.

berpengalaman di bidang kepaniteraan;

 

 

 

d.

paling rendah memiliki pangkat Penata golongan ruang III/c; dan

 

 

 

e.

memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

 

 

Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang­undangan.

 

Bagian Keempat

Batas Usia Pensiun

Pasal 9

 

 

(1)

Batas usia pensiun jabatan fungsional Kepaniteraan adalah 56 (lima puluh enam) tahun.

 

 

(2)

Batas usia pensiun Panitera dan Panitera Muda dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan mempertimbangkan aspek prestasi kerja, kompetensi, kaderisasi, dan kesehatan.

 

 

(3)

Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

 

(2)

Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera Mahkamah Konstitusi.

 

BAB III

SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Kesatu

Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Pasal 11

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.

 

 

(2)

Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

 

 

 

a.

koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;

 

 

 

b.

penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;

 

 

 

c.

pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;

 

 

 

d.

pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan

 

 

 

e.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

(3)

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

 

 

 

a.

perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;

 

 

 

b.

pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;

 

 

 

c.

pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;

 

 

 

d.

pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;

 

 

 

e.

penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan

 

 

 

f.

pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

 

 

(4)

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:

 

 

 

a.

menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;

 

 

 

b.

menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;

 

 

 

c.

menandatangani perjanjian kerja sama; dan

 

 

 

d.

menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.

 

Bagian Kedua

Organisasi

Pasal 12

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

 

 

(2)

Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

 

 

(3)

Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

 

 

(4)

Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk 2 (dua) Pusat.

 

 

(2)

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

 

 

(3)

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian.

 

 

(4)

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian.

 

 

(5)

Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.

 

 

 

(6)

Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

Bagian Ketiga

Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian

Pasal 14

 

 

(1)

Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.

 

 

(2)

Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.

 

 

(3)

Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

 

 

 

(4)

Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 15

 

 

(1)

Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

 

(2)

Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Pasal 16

 

 

Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV

PEMBINAAN KEPEGAWAIAN

Pasal 17

 

 

Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.

 

Pasal 18

 

 

Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

 

BAB V

PENDANAAN

Pasal 19

 

 

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

 

 

Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Pasal 21

 

 

Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat diangkat sebagai pejabat fungsional kepaniteraan.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

 

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 24

 

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal25

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 24 April 2012

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                   REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR