ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.06/2012_SEWA BARANG MILIK NEGARA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 174/PMK.06/2013 TANGGAL 4 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.06/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

ABSTRAK : - bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan  penataan pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi, serta pengelolaan Barang Milik yang berasal dari aset eks Pertamina, dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketentuan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 20, TLN 4609) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 78, TLN 4855); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah  beberapa kali  diubah terakhir dengan dengan Perpres No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu RI No. 23/PMK.06/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 120/PMK.06/2012; Permenkeu RI No. 33/PMK.06/2012.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, diantaranya ketentuan Pasal 75 diubah tentang pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa untuk BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi dan BMN yang berasal dari aset eks Pertamina, ketentuan Pasal 76 ditambahkan 1 huruf yakni huruf d tentang persetujuan Sewa BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Permenkeu RI yang mengatur mengenai penataan pemanfaatan BMN di lingkungan  Tentara NasionaI Indonesia yang dinyatakan dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa dan ketentuan ayat (2) diubah tentang pelaksanaan perpanjangan Sewa BMN atas pelaksanaan Sewa, dan ketentuan Pasal 75 diubah tentang pencabutan Permenkeu RI No. 96/PMK.06/2007 dan mengenai pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

CATATAN:    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

                   -  Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2013 dan diundangkan pada tanggal 4 Desember 2013.