KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 30/KMK.01/1999
TENTANG
PENETAPAN TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Kepabeanan; (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan lalu lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tantang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara bukan Pajak (lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694); | |||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor; | |||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan dibidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.05/1998; | |||||||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA
DAN PRODUK TURUNANNYA.
Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. Pasal 2 |
||||||
(1) | Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor X Jumlah Satuan Barang X Kurs. |
|||||||
(2) | Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan, dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. | |||||||
(3) | Dalam Hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). | |||||||
(4) | Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. | |||||||
Pasal 3 Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.017/1998 tanggal 7 Juli 1998 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 1999
Menteri Keuangan.
Bambang Subianto.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30 /KMK.01/1999
TANGGAL : 29 JANUARI 1999
TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT,
MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menteri Keuangan,
Bambang Subianto