KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 55 / KMK.017 / 1996
T E N T A N G
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa untuk menghitung Pajak Ekspor atas CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud dalam Keputusan menteri Keuangan Nomor : 439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994, perlu ditetapkan harga ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. | ||||||
Mengingat | : | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994. | ||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR). | ||||||
Pasal 1 |
||||||||
Harga ekspor (FOB) CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein untuk penghitungan
Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994 untuk bulan Pebruari 1996 ditetapkan
sebagai berikut :
|
||||||||
Pasal 2 |
||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1996. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN
MAR'IE MUHAMMAD