MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 153/PMK.05/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara; |
|||||
b. |
bahwa sehubungan dengan perubahan jadwal implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai jangka waktu penyaluran dana SP2D pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang belum terkoneksi SPAN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara; |
|||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013; |
|||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara; |
|||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TETANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.05/2013 TENTANG PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA. |
||||||
Pasal I |
||||||||
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||
Pasal 13 |
||||||||
(1) |
Dalam hal KPPN penerbit SP2D belum terkoneksi dengan SPAN, penyaluran dana atas SP2D yang diterbitkan oleh KPPN dimaksud dilaksanakan secara terdesentralisasi melalui sistem eksisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA). |
|||||||
(2) |
Dihapus. |
|||||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. | ||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI | ||||||||
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
REPUBLIK INDONESIA | ||||||||
ttd. | ||||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1326 |