MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 201/PMK.07/2011

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

   

3.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012;

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Petanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012.

   

Pasal 1

   

(1)

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

   

(2)

BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

   

(3)

Sekolah penerima BOS adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT), termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

   

(4)

Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012 untuk SD dan SMP per siswa per tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, adalah sebagai berikut:

     

a.

Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SD/SDLB di kabupaten/kota; dan

     

b.

Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten/kota.

   

Pasal 2

   

(1)

BOS Tahun Anggaran 2012 merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

   

(2)

BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2012 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Perubahan Tahun Anggaran 2012 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

   

(3)

BOS ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik untuk BOS Daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan.

   

Pasal 3

   

(1)

Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp23.594.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah) disediakan untuk daerah dengan rincian sebagai berikut:

     

a.

BOS yang dialokasikan ke kabupaten/kota melalui provinsi sebesar Rp22.441.115.420.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus empat puluh satu miliar seratus lima belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 36.579.003 (tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga) siswa yang terdiri dari 27.153.667 (dua puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh) siswa SD dan 9.425.336 (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam) siswa SMP; dan

     

b.

Dana Cadangan BOS (Buffer fund) sebesar Rp1.153.684.580.000,00 (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang belum terhitung atau bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula per triwulannya pada tahun anggaran berjalan.

   

(2)

Rincian alokasi BOS per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(3)

Rincian alokasi BOS untuk masing-masing kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan data nama sekolah dan jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2012.

   

(4)

Dana Cadangan BOS (Buffer fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pencairannya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi kurang salur BOS dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan ketersediaan dan perkembangan data jumlah siswa per triwulan dalam tahun anggaran berjalan.

   

Pasal 4

   

(1)

Mekanisme penyaluran BOS Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah.

   

(2)

Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan secara triwulanan, yaitu:

 

 

 

a.

Triwulan I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012;

 

 

 

b.

Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012;

 

 

 

c.

Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012; dan

     

d.

Triwulan IV dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012.

 

 

(3)

Penyaluran Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi BOS.

 

 

(4)

Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan secara triwulanan, yaitu:

 

 

 

a.

Triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan I berakhir;

 

 

 

b.

Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan II berakhir;

 

 

 

c.

Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan III berakhir; dan

 

 

 

d.

Triwulan IV dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum triwulan IV berakhir.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya.

 

 

(2)

Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada rincian alokasi BOS masing-masing sekolah per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

 

 

Pasal 6

 

 

Gubernur wajib membuat dan menyampaikan:

 

 

a.

Laporan Realisasi Penyaluran BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan

 

 

b.

Laporan Realisasi Penyerapan BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Yang Diterbitkan Untuk Penyaluran.

 

 

(2)

Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:

 

 

 

a.

pada akhir bulan Maret 2012 untuk penyaluran Triwulan I;

 

 

 

b.

pada akhir bulan Juni 2012 untuk penyaluran Triwulan II;

 

 

 

c.

pada akhir September 2012 untuk penyaluran Triwulan III; dan

 

 

 

d.

pada akhir bulan Desember 2012 untuk penyaluran Triwulan IV.

 

 

(3)

Format dan Petunjuk Pengisian Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(4)

Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(5)

Format Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Yang Diterbitkan Untuk Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain memuat kondisi sebagai berikut:

 

 

 

a.

kurang salur, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing sekolah pada triwulan bersangkutan; atau

 

 

 

b.

lebih salur, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing sekolah pada triwulan bersangkutan.

 

 

(2)

Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat per triwulan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2012

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Dalam hal terdapat kurang/lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Gubernur menyampaikan perhitungan kurang/lebih salur BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dalam Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.

 

 

(2)

Berdasarkan Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan rekomendasi kurang/lebih salur BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

 

(3)

Rekomendasi kurang/lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir.

 

 

(4)

Rekomendasi kurang salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk kemudian disalurkan ke provinsi.

 

 

Pasal 10

 

 

Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka:

 

 

a.

lebih salur tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran alokasi BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a triwulan berikutnya; atau

 

 

b.

untuk Triwulan IV lebih salur tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Triwulan I tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.

 

 

Pasal 11

 

 

Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran BOS dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 12

 

 

Dalam hal terjadi penyalahgunaan/penyimpangan penggunaan BOS berdasarkan hasil audit aparat pengawas fungsional/aparat pemeriksa, maka hasil audit tersebut akan dijadikan dasar dalam pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Alokasi BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri ini termasuk alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012.

 

 

(2)

Alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

penyaluran BOS dilakukan secara semesteran;

 

 

 

b.

alokasi BOS tersebut merupakan bagian dari alokasi BOS per provinsi; dan

 

 

 

c.

rincian alokasi BOS dihitung berdasarkan data sekolah penerima BOS di daerah terpencil dan jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

 

(4)

Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, ketentuan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS untuk sekolah penerima BOS di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 14

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 9 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 9 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
 

 

             ttd.

 

 

 

AMIR SYAMSUDDIN

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 803

Lampiran.................