MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 83/PMK.02/2011
TENTANG

PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI AWAK KAPAL PATROLI

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa pegawai yang bertugas di Kapal Patroli merupakan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memegang peranan penting dalam mengoperasikan sarana guna menunjang kegiatan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pengawasan barang tertentu, serta pencegahan tindak pidana penyelundupan;

 

 

b.

bahwa dalam rangka menyelaraskan penggunaan biaya ransum berlayar, menjamin penyediaan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan pegawai yang bertugas di Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan ketentuan yang berlaku, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian uang lauk pauk bagi awak kapal patroli Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.02/2007, ke dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan yang baru;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1205/KM.1/2009 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI AWAK KAPAL PATROLI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Awak Kapal Patroli adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang secara fungsional menjalankan tugas sebagai Awak Kapal Patroli Bea dan Cukai.

 

 

2.

Biaya Ransum Berlayar adalah biaya yang diberikan untuk keperluan pengadaan bahan makanan Awak Kapal Patroli yang mendapat tugas berlayar.

 

 

3.

Kapal Patroli Bea dan Cukai adalah Kapal Negara, dapat berupa Kapal Patroli atau Speed Boat milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dibangun khusus untuk keperluan menunjang kegiatan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pengawasan barang tertentu, serta pencegahan tindak pidana penyelundupan.

 

BAB II
PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR


Pasal 2

 

 

(1)

Kepada setiap Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan Biaya Ransum Berlayar.

 

 

(2)

Besarnya Biaya Ransum Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setara dengan besaran satuan biaya tertinggi pengadaan bahan makanan anggota TNI/POLRI Non Organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya tahun anggaran yang berkenaan.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Selain diberikan Biaya Ransum Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan pula uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 

(2)

Awak Kapal Patroli yang tidak berlayar dan pegawai sarana operasi lainnya tidak diberikan Biaya Ransum Berlayar, kecuali uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA RANSUM BERLAYAR


Pasal 4

 

 

Biaya Ransum Berlayar diberikan berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) dan daftar hadir pegawai.

 

Pasal 5

 

 

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran Biaya Ransum Berlayar bagi Awak Kapal Patroli yang berlayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan dilampiri:

 

 

a.

Surat Perintah Berlayar (SPB);

 

 

b.

Daftar perhitungan Biaya Ransum Berlayar satuan kerja berkenaan; dan

 

 

c.

Pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

 

Pasal 6

 

 

Biaya Ransum Berlayar dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

 

Pasal 7

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 8

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.02/2007 tentang Pemberian Uang Lauk Pauk Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Di tetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 9 Mei 2011

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

         
        ttd.
         
        AGUS D. W. MARTOWARDOJO
         

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 9 Mei 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

   
ttd.  
   
PATRIALIS AKBAR  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 282