MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 567/KMK.04/2000
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; | ||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 2 Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut: |
||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
j. | Untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon. | |||||||||
Pasal 3 Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut. Pasal 4 |
||||||||||
(1) | Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara sebagai berikut: | |||||||||
a. | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak. | |||||||||
b. | Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. | |||||||||
(2) | Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan lagi karena dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam rangka kegiatan usaha tersebut. | |||||||||
(3) | Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang semula memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain dan ingin kembali menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. | |||||||||
Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO