MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.01/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 168/PMK.01/2011 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA,
ARBITER, PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TERKAIT PENANGANAN
PERMOHONAN ARBITRASE RAFAT ALI RIZVI DI INTERNATIONAL CENTRE FOR
SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) DAN HESHAM AL WARRAQ
DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa pada tanggal 16 Juli 2013, Majelis Tribunal Arbitrase pada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) telah menjatuhkan putusan eksepsi, yang pada pokoknya menyatakan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa permohonan arbitrase yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Konvensi International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), para pihak yang bersengketa dan tidak puas atas putusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan (annulment); |
|||
|
|
c. |
bahwa pada tanggal 11 November 2013, Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) telah menerima permohonan pembatalan putusan arbitrase tanggal 16 Juli 2013 yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi (annulment); |
|||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, Arbiter, Penganggaran Dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) Dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI); |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126); |
|||
|
|
2. |
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada Menteri Keuangan Untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase di International Centre For Settlement of Investment Disputes (ICSID) oleh Rafat Ali Rizvi; |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2011 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER, PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TERKAIT PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE RAFAT ALI RIZVI DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) DAN HESHAM AL WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI). |
||||
Pasal I |
||||||
|
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: |
||||
Pasal 3 |
||||||
|
|
(1) |
Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dilaksanakan sesuai arahan Wakil Presiden dalam Rapat Koordinasi tanggal 6 Juli 2011. |
|||
|
|
(1a) |
Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan pembatalan putusan arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi (annulment) dilaksanakan sesuai arahan Wakil Presiden dalam Rapat Koordinasi tanggal 13 Januari 2014. |
|||
|
|
(1b) |
Konsultan hukum yang dimaksud pada ayat (1a) adalah Rajah & Tann LLP. |
|||
|
|
(2) |
Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam dilaksanakan sesuai arahan Wakil Presiden dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Agustus 2011. |
|||
|
|
(3) |
Konsultan hukum yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Karimsyah Law Firm. |
|||
|
|
|
|
|||
Pasal II |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 Januari 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 21 Januari 2014 |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 99 |