ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN KETIGA_PENGURUSAN PIUTANG NEGARA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 48/PMK.06/2014 TANGGAL 13 MARET 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pencegahan dalam rangka pengurusan Piutang Negara dan tidak dilaksanakannya lagi pengurusan Piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah oleh Panitia Urusan Piutang Negara, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 33 Prp. Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 156, TLN No. 2104); UU No. 6 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 52, TLN No. 5216); PP No. 24 Tahun 2010 (LN Tahun 2013 No. 90); Permenkeu RI No. 128/PMK.06/2007; Permenkeu RI No. 163/PMK.06/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 diubah, yakni pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 15, pasal 24, pasal 32, pasal 34, pasal 121, pasal 126, pasal 127, pasal 131, pasal 135, pasal 253, pasal 258, pasal 263, pasal 264, pasal 269, pasal 275, pasal 277, pasal 280B, pasal 298. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Maret 2014. |