KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa agar semua Departemen dalam Pemerintah Negara bergerak dan bekerjasama secara serasi menurut fungsinya masing-masing dipandang perlu menetapkan perumusan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; | |||||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973; | |||||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974. | |||||||||
MEMUTUSKAN | : | Dengan mencabut Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 beserta seluruh lampirannya, | ||||||||
Menetapkan | : | |||||||||
PERTAMA | : | Kedudukan, Tugas-Pokok, dan Susunan Organisasi :
1. Departemen Dalam Negeri, 2. Departemen Luar Negeri, 3. Departemen Kehakiman, 4. Departemen Penerangan, 5. Departemen Keuangan, 6. Departemen Perdagangan, 7. Departemen Pertanian, 8. Departemen Perindustrian, 9. Departemen Pertambangan, 10. Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, 11. Departemen Perhubungan, 12. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 13. Departemen Kesehatan, 14. Departemen Agama, 15. Departemen Sosial, 16. Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sebagai terlampir. |
||||||||
KEDUA | : | Kedudukan, tugas-pokok, dan susunan organisasi Departemen Pertahanan dan Keamanan diatur dengan Keputusan tersendiri. | ||||||||
KETIGA | : | Peralihan dari susunan organisasi lama kedalam susunan organisasi menurut Keputusan Presiden ini, diselenggarakan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya dan diselesaikan paling lambat akhir tahun anggaran 1974-1975. | ||||||||
KEEMPAT | : | Perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi Biro, Inspektur, Direktorat, Pusat, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Sekretariat Badan dalam lingkungan Departemen, ditetapkan oleh masing-masing Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara. | ||||||||
KELIMA | : | Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini beserta seluruh lampirannya, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi. | ||||||||
KEENAM | : | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Dalam Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas Pokok Departemen Dalam Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan masyarakat desa, dan agraria. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Dalam Negeri terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Sosial Politik; (5) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah; (6) Direktorat Jenderal Pembangunan desa; (7) Direktorat Jenderal Agraria; (8) Badan Penelitian dan Pengembangan; (9) Badan Pendidikan dan Latihan; (10) Instansi Vertikal di Wilayah. |
|||||||||||||||
Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari : (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; (5) Biro Perlengkapan; (6) Biro Umum; (7) Biro Penanaman Modal. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Wilayah Sumatera; (3) Inspektur Wilayah Jawa; (4) Inspektur Wilayah Kalimantan; (5) Inspektur Wilayah Sulawesi; (6) Inspektur Wilayah Bali dan Nusatenggara; (7) Inspektur Wilayah Maluku dan Irian Jaya; (8) Inspektur Kantor Pusat Departemen Dalam Negeri. |
|||||||||||||||
Pasal 6 Direktorat Jenderal Sosial Politik terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pembinaan Umum; (3) Direktorat Pembinaan Kesatuan Bangsa; (4) Direktorat Pembinaan Ketertiban Umum dan Pertahanan Sipil; (5) Direktorat Pembinaan Masyarakat; (6) Direktorat Pengamanan. Pasal 7 Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pembinaan Pemerintahan Daerah; (3) Direktorat Keuangan dan Peralatan Daerah; (4) Direktorat Perekonomian Daerah; (5) Direktorat Pembangunan Daerah; (6) Direktorat Pengembangan Perkotaan. Pasal 8 Direktorat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pembinaan Usaha Gotong Royong; (3) Direktorat Perekonomian Desa; (4) Direktorat Pembinaan Prasarana Desa; (5) Direktorat Pengembangan Desa. Pasal 9 Direktorat Jenderal Agraria terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Tata Guna Tanah; (3) Direktorat Landreform; (4) Direktorat Pengurusan Hak Tanah; (5) Direktorat Pendaftaran Tanah. Pasal 10 Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Pertanahan. Pasal 11 Badan Pendidikan dan Latihan terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; (3) Pusat Pendidkan dan Latihan Ilmu Pemerintahan. Pasal 12 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Dalam Negeri di wilayah. |
LAMPIRAN 2
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN LUAR NEGERI BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK |
||||||||||
Pasal 1 Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas-pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Luar Negeri terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Politik; (5) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Sosial Budaya Luar Negeri; (6) Direktorat Jenderal Pengamanan Hubungan Luar Negeri; (7) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; (8) Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri; (9) Pusat. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Kepegawaian; (2) Biro Keuangan; (3) Biro Perlengkapan; (4) Biro Organisasi; (5) Biro Sandi; (6) Biro Komunikasi; (7) Biro Umum. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; (4) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Politik terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Asia Pasifik; (3) Direktorat Eropa; (4) Direktorat Amerika; (5) Direktorat Afrika dan Timur Tengah; (6) Direktorat Organisasi Internasional; (7) Direktorat Perjanjian Internasional. Pasal 7 Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Sosial Budaya Luar Negeri terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Kerjasam Ekonomi Multilateral; (3) Direktorat Hubungan Perdagangan Internasional; (4) Direktorat Investasi dan Kerjasama Keuangan; (5) Direktorat Kerjasama Tehnik; (6) Direktorat Jasa Ekonomi; (7) Direktorat Hubungan Sosial Budaya. Pasal 8 Direktorat Jenderal Pengamanan Hubungan Luar Negeri terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pengamanan; (3) Direktorat Penerangan Luar Negeri; (4) Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data. Pasal 9 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Protokol; (3) Direktorat Konsuler; (4) Direktorat Pelayanan Misi Diplomatik; (5) Direktorat Pelayanan Konperensi Internasional. Pasal 10 Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik Luar Negeri; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hubungan Ekonomi, Sosial Budaya Luar Negeri; (4) Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan. Pasal 11 Pusat terdiri dari; Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai. |
LAMPIRAN 3
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN KEHAKIMAN BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK |
||||||||||
Pasal 1 Departemen Kehakiman sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas-pokok Departemen Kehakiman adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Kehakiman terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan; (5) Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum; (6) Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga; (7) Direktorat Jenderal Imigrasi; (8) Badan Pembinaan Hukum Nasional; (9) Pusat; (10) Instansi Vertikal di wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Penanaman Modal; (6) Biro Umum. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; (4) Inspektur Proyek Pembangunan; (5) Inspektur Hukum dan Perundang-undangan; (6) Inspektur Bina Tuna Warga; (7) Inspektur Imigrasi. Pasal 6 Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Perdata; (3) Direktorat Pidana; (4) Direktorat Tata Negara dan Hukum Internasional; (5) Direktorat Patent dan Hak Cipta; (6) Direktorat Perundang-undangan. Pasal 7 Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Ketatalaksanaan Pengadilan; (3) Direktorat Pembinaan Sarana Pengadilan. Pasal 8 Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pemasyarakatan; (3) Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. Pasal 9 Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian; (3) Direktorat Pengawasan Orang Asing; (4) Direktorat Penyelidikan Keimigrasian. Pasal 10 Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum; (4) Pusat Dokumentasi Hukum. Pasal 11 Pusat terdiri dari: Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai. Pasal 12 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Kehakiman di wilayah. |
LAMPIRAN 4
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN PENERANGAN BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Penerangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas-pokok Departemen Penerangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang penerangan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Penerangan terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Penerangan Umum; (5) Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film; (6) Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika; (7) Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan; (8) Pusat; (9) Instansi Vertikal di wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Hukum (6) Biro Tata Usaha. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Administrasi; (3) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Penerangan Umum terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Penerangan Daerah; (3) Direktorat Pelayanan Penerangan Luar Negeri; (4) Direktorat Penerangan Rakyat; (5) Direktorat Pembinaan Hubungan Masyarakat; (6) Direktorat Pameran. Pasal 7 Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Radio; (3) Direktorat Televisi; (4) Direktorat Pembinaan Film. Pasal 8 Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Bina Pers; (3) Direktorat Bina Grafika; (4) Direktorat Bina Kewartawanan; (5) Direktorat Publikasi. Pasal 9 Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistim Penerangan; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Mass Media; (4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Penerangan; (5) Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan. Pasal 10 Pusat terdiri dari: Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai. Pasal 11 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Penerangan di Wilayah. LAMPIRAN 5 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1974 TANGGAL 26 Agustus 1974 DEPARTEMEN KEUANGAN BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Keuangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas-pokok Departemen Keuangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Keuangan terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Anggaran; (5) Direktorat Jenderal Pajak; (6) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; (7) Direktorat Jenderal Moneter; (8) Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara; (9) Badan Pendidikan dan Latihan; (10) Pusat; (11) Instansi Vertikal di Wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Organisasi dan Pengolahan Data; (6) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; (7) Biro Penanaman Modal: (8) Biro Umum. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; (4) Inspektur Pajak; (5) Inspektur Bea dan Cukai. Pasal 6 Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal ; (2) Direktorat Pembinaan Anggaran Rutin; (3) Direktorat Pembinaan Anggaran Pembangunan; (4) Direktorat Pembinaan Anggaran Pendapatan dan Penyelenggaraan Keuangan; (5) Direktorat Kas Negara; (6) Direktorat Tata Usaha Anggaran; (7) Direktorat Perbendaharaan Negara. Pasal 7 Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pajak Langsung; (3) Direktorat Pajak Tidak Langsung; (4) Direktorat Perencanaan, Penerimaan, dan Penagihan; (5) Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah; (6) Direktorat Peraturan Perpajakan. Pasal 8 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jendeal; (2) Direktorat Pabean; (3) Direktorat Cukai; (4) Direktorat Pengetahuan Barang dan Harga; (5) Direktorat Pemberantasan Penyelundupan; (6) Direktorat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai. Pasal 9 Direktorat Jenderal Moneter terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Penerimaan Minyak; (3) Direktorat Lembaga Keuangan; (4) Direktorat Hubungan Keuangan Internasional; (5) Direktorat Iuran Pembangunan Daerah; (6) Direktorat Investasi dan Kekayaan Negara; (7) Direktorat Persero dan Pembinaan Keuangan Badan Usaha Negara. Pasal 10 Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Perencanaan dan Analisa; (3) Direktorat Pengawasan Anggaran Negara; (4) Direktorat Akuntan Negara; (5) Direktorat Pengawasan Perminyakan; (6) Direktorat Pembukuan Keuangan Negara; (7) Direktorat Pengawasan Kas Negara. Pasal 11 Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Pendidikan dan Latihan Kebendaharaan Umum; (3) Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan; (4) Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai; (5) Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan; (6) Pusat Pendidikan dan Latihan Iuran Pembangunan Daerah dan Pegadaian; (7) Pusat Pendidikan dan Latihan Akuntan Negara. Pasal 12 Pusat terdiri dari: Pusat Penelitian dan Pengembangan. Pasal 13 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen di wilayah. |
LAMPIRAN 6
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN PERDAGANGAN BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 |
|||||
Departemen Perdagangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin
oleh seorang menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Pasal 2 Tugas pokok Departemen Perdagangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Perdagangan terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; (5) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; (6) Badan Pengembangan Ekspor Nasional; (7) Pusat; (8) Instansi vertikal di wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; (6) Biro Umum. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Administrasi; (3) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dar: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Penyaluran; (3) Direktorat Barang Penting; (4) Direktorat Pengembangan Usaha Niaga; (5) Direktorat Pembinaan Sarana Perdagangan; (6) Direktorat Metrologi. Pasal 7 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Ekspor; (3) Direktorat Impor; (4) Direktorat Hubungan Perdagangan Luar Negeri; (5) Direktorat Standardisasi, Normalisasi, dan Pengendalian Mutu. Pasal 8 Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Pengembangan dan Pemasaran Barang Pertanian; (3) Pusat Pengembangan dan Pemasaran Barang Industri; (4) Pusat Pengembangan dan Pemasaran Barang Kerajinan. Pasal 9 Pusat terdiri: (1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan; (2) Pusat Pendidikan dan Latihan Niaga. Pasal 10 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perdagangan di wilayah. |
LAMPIRAN 7
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN PERTANIAN BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Pertanian sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen Pertanian adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Pertanian terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan; (5) Direktorat Jenderal Kehutanan; (6) Direktorat Jenderal Perikanan; (7) Direktorat Jenderal Peternakan; (8) Direktorat Jenderal Perkebunan; (9) Badan Penelitian dan Pengembangan; (10) Badan Pendidikan, Latihan, dan Penyuluhan Pertanian; (11) Instansi Vertikal di wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; (6) Biro Penanaman Modal; (7) Biro Tata Usaha. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari : (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; (4) Inspektur Non Pangan; (5) Inspektur Pangan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Bina Program Tanaman Pangan; (3) Direktorat Bina Produksi Tanaman Pangan; (4) Direktorat Bina Sarana Usaha Tanaman Pangan; (5) Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan. Pasal 7 Direktorat Jenderal Kehutanan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Bina Program Kehutanan; (3) Direktorat Bina Produksi Kehutanan; (4) Direktorat Bina Sarana Usaha Kehutanan; (5) Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi; (6) Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam. Pasal 8 Direktorat Jenderal Perikanan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Bina Program Perikanan; (3) Direktorat Bina Produksi Perikanan; (4) Direktorat Bina Sarana Usaha Perikanan; (5) Direktorat Bina Sumber Hayati. Pasal 9 Direktorat Jenderal Peternakan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Bina Program Peternakan; (3) Direktorat Bina Produksi Peternakan; (4) Direktorat Bina Sarana Usaha Peternakan; (5) Direktorat Kesehatan Hewan. Pasal 10 Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Bina Program Perkebunan; (3) Direktorat Bina Produksi Perkebunan; (4) Direktorat Bina Sarana Usaha Perkebunan. Pasal 11 Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Tanaman Pangan; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan dan Kehutanan; (4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan dan Perikanan; (5) Pusat Penelitian dan Pengembangan Agro Ekonomi; (6) Pusat Perpustakaan Biologi dan Pertanian; (7) Pusat Karantina Pertanian; (8) Pusat Pengolahan Data dan Statistik. Pasal 12 Badan Pendidikan, Latihan, dan Penyuluhan Pertanian terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Pendidikan dan Latihan Pertanian; (3) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; (4) Pusat Penyuluhan Pertanian. Pasal 13 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pertanian di wilayah. |
LAMPIRAN 8
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Perindustrian sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen Perindustrian adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum Pemerintahan dan pembangunan dibidang Perindustrian. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Perindustrian terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Industri Logam dan Mesin; (5) Direktorat Jenderal Industri Kimia; (6) Direktorat Jenderal Industri Tekstil; (7) Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Kerajinan; (8) Pusat; (9) Instansi Vertikal di Wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; (6) Biro Umum; (7) Biro Penanaman Modal. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; (4) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Industri Logam dan Mesin terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Industri Kendaraan Bermotor; (3) Direktorat Industri Perkapalan; (4) Direktorat Industri Penerbangan; (5) Direktorat Mesin dan Elektronika; (6) Direktorat Industri Aneka Logam. Pasal 7 Direktorat Jenderal Industri Kimia terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Industri Silikat; (3) Direktorat Industri Pupuk dan Petro Kimia; (4) Direktorat Industri Selulose; (5) Direktorat Industri Aneka Kimia. Pasal 8 Direktorat Jenderal Industri Tekstil terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Industri Pemintalan dan Pertenunan; (3) Direktorat Industri Perajutan; (4) Direktorat Industri Pakaian Jadi. Pasal 9 Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Kerajinan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Aneka Industri dan Kerajinan; (3) Direktorat Industri Makanan dan Minuman; (4) Direktorat Industri Kulit; (5) Direktorat Industri Kayu. Pasal 10 Pusat terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Logam dan Mesin; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Kimia; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aneka Industri dan Kerajinan; e. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai. Pasal 11 Instansi Vertikal terdiri dari kantor Wilayah Departemen Perindustrian di wilayah. |
LAMPIRAN 9
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDINESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus1974
DEPARTEMEN PERTAMBANGAN KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Pertambangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen Pertambangan adalh menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Pertambangan terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Pertambangan Umum; (5) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; (6) Instansi Vertikal di Wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Kerjasama Luar Negeri; (5) Biro Hukum; (6) Biro Penanaman Modal; (7) Biro Tata Usaha. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan; (4) Inspektur Perlengkapan; (5) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Pertambangan Umum terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pertambangan; (3) Direktorat Geologi; (4) Direktorat Bina Sarana Usaha Pertambangan Umum. Pasal 7 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pertambangan di wilayah. |
LAMPIRAN 10
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan tenaga listrik. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Pengairan; (5) Direktorat Jenderal Bina Marga; (6) Direktorat Jenderal Cipta Karya; (7) Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik; (8) Pusat. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Hukum; (6) Biro Bina Sarana Perusahaan; (7) Biro Umum. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Administrasi; (3) Inspektur Bina Marga; (4) Inspektur Cipta Karya; (5) Inspektur Pengairan; (6) Inspektur Tenaga Listrik dan Gas. Pasal 6 Direktorat Jenderal Pengairan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Bina Program Pengairan; (3) Direktorat Sungai; (4) Direktorat Irigasi; (5) Direktorat Peralatan Pengairan; (6) Direktorat Penyelidikan Masalah Air. Pasal 7 Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Bina Program Jalan; (3) Direktorat Pembangunan Jalan; (4) Direktorat Pemeliharaan Jalan; (5) Direktorat Peralatan Jalan; (6) Direktorat Penyelidikan Masalah Tanah dan Jalan. Pasal 8 Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Perumahan; (3) Direktorat Tata Bangunan; (4) Direktorat Tehnik Penyehatan; (5) Direktorat Tata Kota dan Tata Daerah; (6) Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan. Pasal 9 Pusat terdiri dari: (1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik; (2) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; (3) Pusat Pengolahan Data dan Statistik; (4) Pusat Pembinaan Peralatan. |
LAMPIRAN 11
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Perhubungan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen Perhubungan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Perhubungan terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; (5) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; (6) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; (7) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; (8) Direktorat Jenderal Pariwisata; (9) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; (10) Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan; (11) Pusat; (12) Instansi Vertikal. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri; (6) Biro Umum; (7) Biro Penanaman Modal. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan; (4) Inspektur Peralatan; (5) Inspektur Tugas Umum; (6) Inspektur Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya; (3) Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Ferri. Pasal 7 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut; (3) Direktorat Perkapalan dan Pelayaran; (4) Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan; (5) Direktorat Navigasi; (6) Direktorat Jasa Maritim; (7) Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Pasal 8 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Udara; (3) Direktorat Keselamatan Penerbangan; (4) Direktorat Pelabuhan Udara; (5) Direktorat Telekomunikasi dan Navigasi Udara. Pasal 9 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pos dan Giro; (3) Direktorat Telekomunikasi. Pasal 10 Direktorat Jenderal Pariwisata terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Bina Pemasaran Wisata; (3) Direktorat Bina Pelayanan Wisata. Pasal 11 Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut; (4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara; (5) Pusat Penelitian dan Pengembangan Pos dan Telekomunikasi; (6) Pusat Penelitian dan Pengembangan Pariwisata. Pasal 12 Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat; (3) Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Laut; (4) Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Udara; (5) Pusat Pendidikan dan Latihan Pos dan Telekomunikasi; (6) Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata. Pasal 13 Pusat terdiri dari: (1) Pusat Search and Rescue Nasional; (2) Pusat Administrasi Peradilan Pelayaran; (3) Pusat Meteorologi dan Geofisika. Pasal 14 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan Perwakilan Departemen Perhubungan. |
LAMPIRAN 12
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; (5) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; (6) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olah Raga; (7) Direktorat Jenderal Kebudayaan; (8) Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan; (9) Pusat; (10) Instansi Vertikal di wilayah; Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Organisasi; (6) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; (7) Biro Kerjasama Luar Negeri; (8) Biro Tata Usaha. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan; (4) Inspektur Perlengkapan; (5) Inspektur Tugas Umum; (6) Inspektur Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pendidikan Dasar; (3) Direktorat Pendidikan Menengah Umum; (4) Direktorat Pendidikan Menegah Kejuruan; (5) Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis; (6) Direktorat Sarana Pendidikan. Pasal 7 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pembinaan Sarana Akademis; (3) Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; (4) Direktorat Perguruan Tinggi Swasta; (5) Direktorat Kemahasiswaan Pasal 8 Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olah Raga terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pendidikan Masyarakat; (3) Direktorat Keolahragaan; (4) Direktorat Pembinaan Generasi Muda; (5) Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis. Pasal 9 Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pembinaan Kesenian; (3) Direktorat Pengembangan Kesenian; (4) Direktorat Museum; (5) Direktorat Sejarah dan Purbakala. Pasal 10 Badan Penelitian dan Pengembangan pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian Pendidikan dan Kebudayaan; (3) Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan dan Kebudayaan; (4) Pusat Pengolahan Data Statistik dan Konsepsi; (5) Pusat Pengembangan Inovasi dan Teknologi Pendidikan. Pasal 11 Pusat terdiri dari: (1) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; (2) Pusat Pembinaan Perpustakaan; (3) Pusat Kesegaran Jasmani dan Rekreasi; (4) Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa; (5) Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional; (6) Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya. Pasal 12 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah. |
LAMPIRAN 13
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN KESEHATAN BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Kesehatan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen Kesehatan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesehatan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Kesehatan terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat; (5) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; (6) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular; (7) Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan; (8) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional; (9) Pusat; (10) Instansi Vertikal di wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; (6) Biro Umum. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; (4) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat; (3) Direktorat Pelayanan Medis Keluarga Berencana; (4) Direktorat Pelayanan Kesehatan Masyarakat; (5) Direktorat Gizi. Pasal 7 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Rumah Sakit; (3) Direktorat Kesehatan Gigi; (4) Direktorat Kesehatan Jiwa; (5) Direktorat Instalasi Kesehatan; (6) Direktorat Laboratorium Kesehatan. Pasal 8 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang; (3) Direktorat Pemberantasan Penyakit Menular Langsung; (4) Direktorat Epidemiologi dan Karantina; (5) Direktorat Higiene dan Sanitasi. Pasal 9 Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pengawasan Obat; (3) Direktorat Pengawasan Makanan dan Minuman; (4) Direktorat Pengawasan Kosmetika; (5) Direktorat Pengawasan Obat Tradisionil; (6) Direktorat Pengawasan Narkotika dan Bahan Obat berbahaya. Pasal 10 Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan; (3) Pusat Penelitian Bio Medis; (4) Pusat Penelitian Ekologi Kesehatan; (5) Pusat Penelitian Farmasi; (6) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gizi; (7) Pusat Penelitian dan Pengembangan Kanker dan Radiologi. Pasal 11 Pusat terdiri dari: Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai. Pasal 12 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kesehatan di wilayah. |
LAMPIRAN 14
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN AGAMA BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Agama sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Agama terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; (5) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Protestan; (6) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; (7) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha; (8) Direktorat Jenderal Urusan Haji; (9) Badan Penelitian dan Pengembangan; (10) Pusat; (11) Instansi Vertikal di Daerah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Organisasi; (6) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; (7) Biro Umum. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan; (4) Inspektur Perlengkapan; (5) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Urusan Agama Islam; (3) Direktorat Pendidikan Agama Islam; (4) Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama; (5) Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam; (6) Direktorat Penerangan Agama Islam. Pasal 7 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Protestan terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Urusan Agama Protestan. Pasal 8 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Urusan Agama Katolik. Pasal 9 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Urusan Agama Hindu dan Budha. Pasal 10 Direktorat Jenderal Urusan Haji terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Penyelenggaraan Haji; (3) Direktorat Pembinaan Haji. Pasal 11 Badan Penelitian dan Pengembangan Agama terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikehidupan beragama dan Perikehidupan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur Agama; (4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama. Pasal 12 Pusat terdiri dari: Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai. Pasal 13 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Agama di wilayah. |
LAMPIRAN 15
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN SOSIAL BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Sosial sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen Sosial adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Sosial terdiri dari: (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Bina Sosial; (5) Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial; (6) Direktorat Jenderal Bantuan Sosial; (7) Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial; (8) Pusat; (9) Instansi Vertikal di Wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri; (6) Biro Hukum; (7) Biro Tata Usaha. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; (4) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Bina Sosial terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial; (3) Direktorat Pembinaan Swadaya Sosial Masyarakat; (4) Direktorat Pembinaan Masyarakat terasing. Pasal 7 Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Rehabilitasi Penderita Cacad; (3) Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial (4) Direktorat Kesejahteraan Anak dan Keluarga. Pasal 8 Direktorat Jenderal Bantuan Sosial terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Urusan Korban Bencana Alam; (3) Direktorat Bantuan Kesejahteraan Sosial; (4) Direktorat Pembinaan Sumbangan Sosial. Pasal 9 Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Metode dan Tehnologi Pekerjaan Sosial . Pasal 10 Pusat terdiri dari: Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai. Pasal 11 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Sosial di wilayah. |
LAMPIRAN 16
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
TANGGAL 26 Agustus 1974
DEPARTEMEN TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 1 Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 Tugas pokok Departemen tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan perkoperasian. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi terdiri dari: (1) Menteri; 2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Tenaga Kerja; (5) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja; (6) Direktorat Jenderal Transmigrasi; (7) Direktorat Jenderal Koperasi; (8) Badan Penelitian dan Pengembangan, Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Koperasi. (9) Pusat Produktivitas Nasional; (10) Instansi Vertikal di Wilayah. Pasal 4 Sekretariat Jenderal terdiri dari: (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Umum; (5) Biro Hukum; (6) Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri. Pasal 5 Inspektorat Jenderal terdiri dari: (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan; (4) Inspektur Ketenagakerjaan; (5) Inspektur Transmigrasi; (6) Inspektur Koperasi. Pasal 6 Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pembinaan Program Tenaga Kerja; (3) Direktorat Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja; (4) Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja; (5) Direktorat Pembinaan Keahlian dan Kejuruan Tenaga Kerja. Pasal 7 Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan; (3) Direktorat Pengurusan Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial; (4) Direktorat Pembinaan Norma Keselamatan Kerja Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja; (5) Direktorat Pembinaan Norma Perlindungan Tenaga Kerja. Pasal 8 Direktorat Jenderal Transmigrasi terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pembinaan Program Transmigrasi; (3) Direktorat Persiapan Proyek Transmigrasi; (4) Direktorat Pembinaan Daerah Transmigrasi. Pasal 9 Direktorat Jenderal Koperasi terdiri dari: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Pembinaan Program Koperasi; (3) Direktorat Pembinaan Organisasi Koperasi; (4) Direktorat Pembinaan Sarana Usaha Koperasi; (5) Direktorat Penyuluhan Perkoperasian. Pasal 10 Badan Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketransmigrasian; (4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkoperasian. Pasal 11 Pusat terdiri dari: (1) Pusat Produktivitas Nasional; (2) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai. Pasal 12 Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi di wilayah. |