ALOKASI SEMENTARA - TAHUN ANGGARAN 2013 - HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/PMK.07/2013 TANGGAL

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK : -

berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; berdasarkan pertimbangan dimaksud, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755); UU No.19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.228, TLN No.5361); PMK No.84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.20/PMK.07/2009; PMK No.06/PMK.07/2012; PMK No.165/PMK.07/2012.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur adalah:

Alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2013 ditetapkan berdasarkan perkiraan penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013; Alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp1.760.415.895.943,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh miliar empat ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) atau sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013; Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:

 

 

 

a.

penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen);

 

 

 

b.

rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan persen); dan

 

 

 

c.

pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen).

CATATAN

:

-

Penggunaan DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 4 Maret 2013.