ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA PERHITUNGAN_TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL_PT TASPEN (PERSERO)

2013

PERMENKEU RI NOMOR 25/PMK.02/2013 TANGGAL 16 JANUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)

ABSTRAK :    -  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 20132013.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2004 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 165/PMK.07/2012.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum (DBH SDA Pertambangan Umum) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

CATATAN:   -   Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 -   Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                  -    Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013.