MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57/IMK.01/2012
TENTANG
RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk meningkatkan transparansi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu dilaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana diatur dalam Bab IV Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
||||
|
|
b. |
bahwa Surat Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran Nomor TEP/S-1/2/2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Proses Lelang untuk Percepatan APBN 2012 mengamanatkan percepatan pelaksanaan program/kegiatan APBN dan program penyerapan anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga tahun 2012; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Instruksi Menteri Keuangan tentang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2012; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010; |
||||
|
|
3. |
Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
||||
|
|
4. |
|||||
MENGINSTRUKSIKAN |
|||||||
Kepada |
: |
1. |
Sekretaris Jenderal; |
||||
2. |
Inspektur Jenderal; |
||||||
3. |
Para Direktur Jenderal; |
||||||
4. |
Para Kepala/Ketua Badan; |
||||||
di lingkungan Kementerian Keuangan |
|||||||
Untuk |
: |
||||||
KESATU |
: |
Menyusun dan mengumumkan RUP Satuan Kerja masing-masing pada: |
|||||
1. |
Laman Kementerian Keuangan dengan menggunakan aplikasi RUP yang dapat diakses melalui laman www.rup.lpse.depkeu.go.id, yang terhubung dengan Portal Pengadaan Nasional; dan |
||||||
2. |
Papan pengumuman resmi untuk masyarakat. |
||||||
KEDUA |
: |
RUP yang wajib diumumkan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU meliputi: |
|||||
|
|
1. |
Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang nilainya di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan |
||||
|
|
2. |
Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang nilainya di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
||||
KETIGA |
: |
Kepala Pusat LPSE agar melakukan monitoring terhadap pelaksanaan RUP sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU, serta berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal, Kepala Biro Perlengkapan, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan. |
|||||
KEEMPAT |
: |
Meneruskan Instruksi Menteri Keuangan ini ke seluruh Satuan Kerja yang berada di bawah lingkungan kerja masing-masing dan mengawasi pelaksanaannya. |
|||||
KELIMA |
: |
Melaksanakan Instruksi Menteri Keuangan ini dengan penuh tanggung jawab. |
|||||
KEENAM |
: |
Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 24 Februari 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |