BARANG MILIK NEGARA - PERUBAHAN KEDUA - TENTARA NASIONAL INDONESIA | |||
PERMENKEU RI NOMOR 120/PMK.06/2012 TANGGAL 17 JULI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2012 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, telah tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 23/PMK.06/2010 jo. Permenkeu No. 207/PMK.06/2010 . |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2011 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2013. |
|||
CATATAN | : | - |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2012. |