DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992
TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 60 TAHUN 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dan mendorong terciptanya sistem perbankan yang sehat, diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perrekonomian yang semakin terbuka; | ||||||||||||||
b. | bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah persyaratan
permodalan bagi usaha perbankan yang semula diatur dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996; |
||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 | ||||||||||||||
2. | Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865); | ||||||||||||||||
3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); | ||||||||||||||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
(Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahkan Lembaran Negara Nomor 3503), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 (lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655); |
||||||||||||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1996 |
|||||||||||||||
Pasal I
|
|||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 9 Maret 1998
ttd S O E H A R T O |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1996
UMUM
Dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka dan berkembang cepat, dukungan jasa perbankan semakin penting dan diperlukan. Ini berarti semakin dibutuhkan adanya layanan perbankan yang semakin luas dan besar. Untuk itu, iperlukan upaya meningkatkan kemampuan jasa perbankan. Salah satu faktor yang menpengaruhi kemampuan tadi adalah permodalan. Masalah ini menjadi kian menonjol apabila diingat kebutuhan usaha perbankan itu sendiri dalam menghadapi persaingan pemberian jasa di sektor tersebut. Dengan pertimbangan itu, ditetapkan kebijakan penyesuaian permodalan dibidang usaha perbankan. Guna mendukung upaya penyehatan dan meningkatkan kemampuan perbankan nasional, maka ketentuan tentang permodalan khususnya modal disetor bagi Bank Umum yang selama ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan Bank Campuran sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, ditingkatkan untuk Bank Umum maupun Bank Campuran menjadi sekurang - kurangnya Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Dengan peningkatan modal tersebut, diharapkan usaha perbankan dapat tumbuh secara kokoh untuk mendukung kehidupan perekonomian di masa yang kana datang. Melalui upaya tersebut diharapan pula dapat berlangsung konsolidasi dalam kehidupan usaha perbankan. Namun demikian, mengingat pemenuhan persyaratan permodalan tadi tidaklah ringan, maka pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penyertaan modal bank yang berkedudukan di luar negeri ke dalam Bank Umum yang telah ada wajib memenuhi ketentuan kepemilikan Bank Campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c. Pasal II Cukup jelas |