MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 23/PMK.06/2010

 
TENTANG


PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia;

5.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Definisi


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

 

2.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara, dalam hal ini Menteri Keuangan.

 

 

3.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini Menteri Pertahanan.

 

 

4.

Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya, dalam hal ini Panglima TNI.

 

 

5.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

 

 

6.

Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

 

 

7.

Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan Barang Milik Negara antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir Barang Milik Negara tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.

 

 

8.

Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

 

 

9.

Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

 

 

10.

Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.

 

 

11.

Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.

 

Bagian Kedua
Ruang Lingkup


Pasal 2

 

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi penataan atas pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI yang sudah dilaksanakan namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

 

Bagian Ketiga
Tujuan


Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan BMN TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tertib dan akuntabel dalam rangka optimalisasi penerimaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

 

BAB II
PENATAAN


Bagian Kesatu
Prinsip Umum

Pasal 4

 

 

(1)

Terhadap Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud Pasal 2 harus diajukan untuk memperoleh persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.

 

 

(2)

Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan perubahan (amandemen) dan/atau penambahan (addendum) perjanjian pemanfaatan dengan mitra.

Pasal 5

 

 

(1)

Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Barang dengan pihak ketiga.

(2)

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

Perorangan;

b.

Pemerintah Daerah;

c.

Badan Usaha Milik Negara;

d.

Badan Usaha Milik Daerah; atau

e.

Badan Hukum Lainnya antara lain perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

 

 

(3)

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan pemanfaatan atas BMN yang sama dengan pihak ketiga lainnya.

Pasal 6

Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dilakukan dalam bentuk:

a.

Sewa;

b.

Pinjam Pakai;

c.

Kerjasama Pemanfaatan; atau

d.

Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna.

 

Bagian Kedua
Bentuk Pemanfaatan


Paragraf 1
Sewa

Pasal 7

 

 

(1)

Besaran tarif Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari formula tarif sewa yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 apabila digunakan untuk:

 

 

 

a.

kantor yang sekaligus menjadi tempat usaha Koperasi Primer di lingkungan TNI dalam rangka menunjang tugas dan fungsi;

 

 

 

b.

kantor Koperasi Sekunder TNI di lingkungan TNI dalam rangka menunjang tugas dan fungsi;

 

 

 

c.

taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan/atau Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang diselenggarakan oleh yayasan di lingkungan TNI;

d.

panti asuhan atau panti jompo;

e.

kegiatan di bidang keagamaan; atau

f.

perpustakaan dan rumah pintar.

 

 

(2)

Besaran tarif Sewa minimum atas tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan/atau pendidikan tinggi yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007.

 

 

(3)

Tarif sewa atas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberi tarif sampai dengan 0% sepanjang memenuhi ketentuan :

 

 

 

a.

Apabila 50% atau lebih mahasiswa merupakan anggota aktif TNI atau putra/putri anggota TNI ; atau

 

 

 

b.

Dalam hal jumlah mahasiswa yang merupakan anggota aktif TNI atau putra/putri anggota TNI kurang dari 50% dan koperasi dan/atau yayasan penyelenggara pendidikan mengalami kesulitan keuangan yang dibuktikan dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik selama 2 tahun berturut-turut.

 

 

(4)

Kriteria pemberian tarif 50% sampai dengan 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

 

(5)

Perhitungan besaran tarif Sewa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI atau pihak ketiga lainnya, mengikuti formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007.

 

 

(6)

Seluruh penerimaan yang berasal dari Sewa BMN di lingkungan TNI wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.

Pasal 8

 

 

Besaran tarif sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat direview apabila terdapat perubahan situasi dan/atau kondisi yang berpengaruh secara signifikan.

Pasal 9

 

 

(1)

Peruntukan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), tidak dapat diubah selama masa sewa.

 

 

(2)

Dalam hal peruntukan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertahankan selama masa sewa, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan untuk peruntukan baru atas sewa BMN tersebut kepada Pengelola Barang.

Pasal 10

 

 

Pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat pada saat perubahan dan/atau penambahan kontrak.

 

Paragraf 2
Pinjam Pakai


Pasal 11

 

 

Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dalam bentuk Pinjam Pakai dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

tidak digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;

b.

jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; dan

 

 

c.

pemeliharaan dan biaya yang timbul selama masa pelaksanaan Pinjam Pakai menjadi tanggung jawab peminjam.

Pasal 12

Pinjam Pakai hanya dapat dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 13

 

 

(1)

Setelah jangka waktu Pinjam Pakai berakhir, peminjam wajib melakukan penyerahan objek Pinjam Pakai kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

 

 

(2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh peminjam dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

 

Paragraf 3
Kerjasama Pemanfaatan

Pasal 14

(1)

Penerimaan negara yang dibayarkan oleh mitra Kerjasama Pemanfaatan berupa:

a.

kontribusi tetap; dan

b.

pembagian keuntungan hasil pendapatan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara.

 

 

(2)

Seluruh penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.

Pasal 15

 

 

Dalam rangka pemberian persetujuan kerja sama pemanfaatan, Pengelola Barang menugaskan penilai untuk:

a.

melakukan penilaian BMN;

b.

menghitung/mereview kewajaran usulan kontribusi tetap;

c.

menghitung/mereview kewajaran usulan formula pembagian keuntungan.

Pasal 16

 

 

(1)

Dalam hal jangka waktu perjanjian Kerjasama Pemanfaatan telah berakhir, perpanjangan perjanjian dapat dilakukan setelah evaluasi oleh Pengelola Barang.

 

 

(2)

Setelah jangka waktu Kerjasama Pemanfaatan berakhir, mitra wajib menyerahkan objek Kerjasama Pemanfaatan berikut dengan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan kepada Pengguna Barang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Pasal 17

(1)

Pembayaran kontribusi tetap oleh mitra Kerjasama Pemanfaatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

untuk pembayaran pertama harus dilakukan saat ditandatanganinya perjanjian; dan

b.

untuk pembayaran kontribusi tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya sampai dengan berakhirnya perjanjian.

(2)

Pembagian keuntungan hasil pendapatan harus disetor ke rekening kas umum negara paling lambat tanggal 31 September tahun berikutnya.

Paragraf 4
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna

Pasal 18

BMN di lingkungan TNI hanya dapat dilakukan BGS atau BSG dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Lainnya.

Pasal 19

(1)

Setelah jangka waktu BGS atau BSG berakhir, mitra wajib menyerahkan objek BGS atau BSG berikut dengan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan BGS atau BSG kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

(2)

Selama masa BGS atau BSG, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS atau BSG untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari luas objek BGS atau BSG.

Pasal 20

(1)

Mitra BGS atau BSG wajib membayar kontribusi setiap tahun ke rekening kas umum negara selama jangka waktu pengoperasian BGS atau BSG.

(2)

Perhitungan nilai Barang Milik Negara dalam rangka penentuan besaran kontribusi dilakukan oleh penilai yang ditugaskan Pengelola Barang.

Pasal 21

Pembayaran kontribusi tetap oleh mitra BGS atau BSG dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

untuk pembayaran pertama harus dilakukan saat ditandatanganinya perjanjian; dan

b.

untuk pembayaran kontribusi tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya sampai dengan berakhirnya perjanjian.

Bagian Ketiga
Persetujuan Pemanfaatan


Pasal 22

(1)

Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI kepada Pengelola Barang dengan melampirkan sekurang-kurangnya:

a.

perjanjian Pemanfaatan BMN;

b.

daftar rincian BMN yang telah diperjanjikan pemanfaatannya;

c.

Berita Acara Serah Terima;

d.

dokumen pendukung, seperti sertipikat/Akta Jual Beli/Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang, Kartu Inventaris Barang; dan/atau

e.

dokumen terkait lainnya.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

a.

besaran nilai Sewa atau besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; dan

b.

jenis usaha atas Pemanfaatan BMN.

Pasal 23

(1)

Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang meliputi:

a.

kelengkapan permohonan persetujuan;

b.

kesesuaian antara bentuk dan jangka waktu Pemanfaatan yang disampaikan dengan ketentuan peraturan perundangan;

c.

kesesuaian antara besaran nilai Sewa dengan tarif Sewa atau besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dengan hasil penilaian; dan

d.

hak dan kewajiban para pihak.

(2)

Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan atas Pemanfaatan yang paling sedikit memuat:

a.

objek BMN yang dimanfaatkan;

b.

nilai objek BMN;

c.

besaran Sewa/kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;

d.

jangka waktu Pemanfaatan; dan

e.

batas waktu dilakukannya pembaharuan/penambahan perjanjian pemanfaatan.

BAB III
BATAS WAKTU

Pasal 24

Pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 25

Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan perubahan dan/atau penambahan perjanjian pemanfaatan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya perubahan dan/atau penambahan perjanjian pemanfaatan.

BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 26

Persetujuan yang diberikan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tidak menghapus kewajiban hukum Pengguna Barang dan mitra apabila terdapat pelanggaran hukum atas pemanfaatan yang telah dilakukan sebelum diberikannya persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 27

Terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang sedang dikerjasamakan tanpa adanya persetujuan Menteri Keuangan dan dilakukan tukar menukar, apabila terdapat pelanggaran hukum dalam kurun waktu pemanfaatan dan/atau sebelum tukar menukar mendapat persetujuan Menteri Keuangan, tanggung jawab atas pelanggaran hukum tersebut berada pada para pihak dalam perjanjian kerjasama dan/atau tukar menukar.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Januari 2010

MENTERI KEUANGAN,

ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Januari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 47