MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136/PMK.02/2014
TENTANG



PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2013;

 

 

b.

bahwa dalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, penegasan peran dan tanggung jawab antara kementerian negara/lembaga dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

2.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

 

 

3.

Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

4.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

5.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

 

6.

Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

 

 

7.

Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga (Renja K/L) adalah dokumen perencanaan kinerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

 

 

8.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.

 

 

9.

Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.

 

 

10.

Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.

 

 

11.

Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam kesimpulan rapat kerja pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.

 

 

12.

Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.

 

 

13.

Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

 

 

14.

Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari kegiatan dalam satu program.

 

 

15.

Kelayakan Anggaran adalah penghitungan besaran kebutuhan anggaran untuk menghasilkan sebuah Keluaran dengan mempertimbangkan satuan biaya yang paling ekonomis dan spesifikasi yang memadai pada tahap perencanaan.

 

 

16.

Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan.

 

 

17.

Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah dokumen yang berisi rangkuman RKA-K/L per unit eselon I dan program dalam suatu Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Dalam rangka penyusunan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.

 

 

(2)

Selain menyusun RKA-K/L atas bagian anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (RDP BUN).

 

 

(3)

Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan RKA-K/L beserta dokumen pendukungnya.

 

 

(4)

Tata cara penyusunan dan penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran bendahara umum negara.  

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

RKA-K/L disusun dengan mengacu pada pedoman umum RKA-K/L, yang meliputi:

 

 

 

a.

Pendekatan sistem penganggaran, terdiri atas:

 

 

 

 

1.

penganggaran terpadu;

 

 

 

 

2.

penganggaran berbasis kinerja; dan

 

 

 

 

3.

kerangka pengeluaran jangka menengah.

 

 

 

b.

Klasifikasi anggaran, terdiri atas:

 

 

 

 

1.

klasifikasi organisasi;

 

 

 

 

2.

klasifikasi fungsi; dan

 

 

 

 

3.

klasifikasi jenis belanja.

 

 

 

c.

Instrumen RKA-K/L terdiri atas:

 

 

 

 

1.

indikator Kinerja;

 

 

 

 

2.

standar biaya; dan

 

 

 

 

3.

evaluasi Kinerja.

 

 

(2)

Pedoman umum RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

RKA-K/L disusun berdasarkan:

 

 

a.

Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L;

 

 

b.

Renja K/L;

 

 

c.

RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;

 

 

d.

standar biaya; dan

 

 

e.

kebijakan pemerintah lainnya.

 

Pasal 5

 

 

Penyusunan RKA-K/L serta dokumen pendukungnya harus memenuhi kaidah-kaidah perencanaan penganggaran sebagai berikut:

 

 

a.

mencantumkan sasaran Kinerja yang meliputi volume Keluaran dan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan RKP;

 

 

b.

menjamin total pagu dalam RKA-K/L sesuai dengan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L;

 

 

c.

menjamin rincian sumber dana dalam RKA-K/L sesuai dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L;

 

 

d.

menjamin Kelayakan Anggaran dan mematuhi ketentuan antara lain penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kesesuaian jenis belanja dan akun, hal-hal yang dibatasi, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, surat berharga syariah negara, badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; dan

 

 

e.

memastikan pencantuman tematik APBN pada level Keluaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
PENYUSUNAN RKA-K/L

Pasal 6

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program menyusun RKA-K/L dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA yang memuat rincian alokasi berdasarkan:

 

 

 

a.

angka dasar; dan/atau

 

 

 

b.

inisiatif baru.

 

 

 (2)

RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain berupa TOR/RAB dan dokumen terkait lainnya untuk:

 

 

 

a.

rincian angka dasar yang mengalami perubahan pada level tahapan/komponen kegiatan; dan/atau

 

 

 

b.

rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru.

 

 

(3)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara berjenjang yang terdiri atas:

 

 

 

a.

Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Satker);

 

 

 

b.

RKA-K/L unit eselon I; dan

 

 

 

c.

RKA-K/L lingkup Kementerian/Lembaga.

 

 

(4)

RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program.

 

 

(5)

Tata cara penyusunan RKA-K/L dan format RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
PENELITIAN DAN REVIU RKA-K/L

Pasal 7

 

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran Kementerian/Lembaga, RKA-K/L unit eselon I yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), disampaikan kepada:

 

 

a.

Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk diteliti; dan

 

 

b.

APIP K/L untuk direviu.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.

 

 

(2)

Verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti:

 

 

 

a.

konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume Keluaran dan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan RKP;

 

 

 

b.

kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L;

 

 

 

c.

kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;

 

 

 

d.

kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level Keluaran; dan

 

 

 

e.

kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya.

 

 

(3)

Hasil penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

 

 

 

a.

APIP K/L untuk direviu; dan

 

 

 

b.

unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan.

 

 

(4)

Pedoman penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kepatuhan penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.

 

 

(2)

Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:

 

 

 

a.

Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan sebuah Keluaran;

 

 

 

b.

kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran antara lain:

 

 

 

 

1.

penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;

 

 

 

 

2.

penggunaan akun;

 

 

 

 

3.

hal-hal yang dibatasi;

 

 

 

 

4.

pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, dan surat berharga syariah negara;

 

 

 

 

5.

penganggaran badan layanan umum;

 

 

 

 

6.

kontrak tahun jamak; dan

 

 

 

 

7.

pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara;

 

 

 

c.

kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; dan

 

 

 

d.

rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/atau rincian anggaran angka dasar yang mengalami perubahan pada level komponen.

 

 

(3)

Hasil reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

 

 

 

 

a.

Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan; dan

 

 

 

 

b.

Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga.

 

 

(4)

Pedoman reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(5)

APIP K/L dapat menyesuaikan dan mengembangkan langkah-langkah dalam pedoman reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/ Lembaga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 10

 

 

Penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan bersamaan dengan reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/L unit eselon I berdasarkan:

 

 

 

a.

hasil penelitian Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga; dan/atau

 

 

 

b.

hasil reviu APIP K/L.

 

 

(2)

RKA-K/L unit eselon I yang telah diperbaiki atau disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk dihimpun menjadi RKA-K/L lingkup K/L.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan komisi terkait di DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan dilakukan melalui konsultasi atas RKA-K/L yang telah diteliti dan direviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

 

 

(2)

Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada rincian alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program sesuai Formulir I RKA-K/L.

 

BAB IV
PENELAAHAN RKA-K/L

 

Pasal 13

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L lingkup K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau RKA-K/L yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara K/L, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

 

(2)

Penyampaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

 

 

 

a.

surat pengantar RKA-K/L yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk;

 

 

 

b.

surat pernyataan pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program;

 

 

 

c.

daftar rincian Pagu Anggaran per satker/eselon I;

 

 

 

d.

RKA Satker; dan

 

 

 

e.

Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L.

 

 

(3)

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan validasi.

 

 

(4)

Dalam hal pada proses validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat data yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah SPAN, RKA-K/L dikembalikan kepada K/L untuk dilakukan perbaikan.

 

 

(5)

Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti:

 

 

 

a.

kesesuaian pagu dan sumber dana dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L;

 

 

 

b.

kesesuaian antara kegiatan, Keluaran, dan anggarannya;

 

 

 

c.

relevansi komponen/tahapan dengan Keluaran; dan

 

 

 

d.

konsistensi pencantuman sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga dengan RKP termasuk prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun kedepan.

 

 

(6)

Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difokuskan pada rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru.

 

 

(7)

Hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat eselon II dari Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.

 

 

(8)

Tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan.

 

 

(2)

Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR paling lambat minggu kedua bulan Agustus untuk dilakukan pembahasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 15

 

 

Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V
PENYESUAIAN RKA-K/L DAN PENETAPAN DHP RKA-K/L

Pasal 16

 

 

(1)

Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan menetapkan Alokasi Anggaran K/L.

 

 

(2)

Alokasi Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk penyesuaian RKA-K/L oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Dalam hal Alokasi Anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L dan RKA-K/L yang dibahas telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dilengkapi dengan lembar persetujuan komisi terkait di DPR dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

 

 

(2)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L.

 

 

(3)

DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Dalam hal Alokasi Anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengakibatkan perubahan RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan penyesuaian RKA-K/L unit eselon I.

 

 

(2)

Dalam hal penyesuaian RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di DPR, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

 

 

(3)

Dalam hal penyesuaian RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR, RKA-K/L dilengkapi dengan lembar persetujuan komisi terkait di DPR.

 

 

(4)

 RKA-K/L unit eselon I yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti; dan

 

 

 

b.

APIP K/L untuk direviu.

 

 

(5)

Penelitian dan reviu RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difokuskan untuk memastikan kebenaran RKA-K/L unit eselon I yang mengalami perubahan beserta kelengkapan dokumen pendukungnya.

 

 

(6)

Ketentuan mengenai penelitian RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis mutandis dalam penelitian RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

 

(7)

Ketentuan mengenai reviu RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam reviu RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

 

(8)

RKA-K/L unit eselon I yang telah diteliti dan direviu disampaikan kepada unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan.

 

 

(9)

RKA-K/L unit eselon I yang telah diperbaiki atau disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk dihimpun menjadi RKA-K/L lingkup K/L.

 

 Pasal 19

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (9) dilengkapi lembar persetujuan komisi terkait di DPR dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan.

 

 

(2)

Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada RKA-K/L yang mengalami perubahan dan digunakan untuk inisiatif baru.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

(4)

RKA-K/L yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L.

 

 

(5)

DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Dalam hal Alokasi Anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengakibatkan perubahan RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan penyesuaian RKA-K/L unit eselon I.

 

 

(2)

Dalam hal penyesuaian RKA-K/L unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh komisi terkait di DPR, alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program dapat dilaksanakan oleh unit eselon I dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

rincian anggaran untuk biaya operasional tetap dapat dilaksanakan; dan

 

 

 

b.

rincian anggaran selain dimaksud pada huruf a diberikan tanda “@” dan catatan dalam DHP RKA-K/L.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis mutandis dalam penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 21

 

 

DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (2) Penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 23

 

 

Dalam hal aplikasi SPAN belum dapat berfungsi secara penuh, validasi ADK RKA-K/L, penelaahan RKA-K/L, penyusunan Himpunan RKA-K/L, pencetakan DHP RKA-K/L, penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dan/atau penyusunan dan pengesahan DIPA dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi DJA Single Window.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 24

 

 

(1)

Dalam rangka penguatan penganggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan penataan Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) dalam RKA-K/L.

 

 

(2)

Penataan ADIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan mulai perencanaan penganggaran Tahun Anggaran 2016.

 

 

(3)

Pedoman penataan ADIK dalam RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 25

 

 

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L berdasarkan APBN Perubahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 26

 

 

Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

 

Pasal 27

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 28

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 Juni 2014

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 943

Lampiran............................