MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 67/PMK.06/2012

TENTANG

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN
KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagai pelaksanaan dari suatu perjanjian/kontrak;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan adanya tertib administrasi dan pengelolaan yang lebih baik terhadap Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan tetap menjunjung tinggi good governance;

 

 

c.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara belum secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sehingga diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Pengertian

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

2.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.

 

 

3.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.

 

 

4.

Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

 

 

5.

Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Perjanjian, adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.

 

 

6.

Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Ruang Lingkup

 

 

Pasal 2

 

 

Barang Milik Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan Barang Milik Negara yang perolehannya didasarkan pada Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Asas Umum

 

 

Pasal 3

 

 

Barang Milik Negara terdiri dari:

 

 

a.

barang berupa tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, dan perlengkapan yang dibeli atau diperoleh melalui tukar menukar untuk digunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara;

 

 

b.

bahan yang dibeli atau diperoleh melalui tukar menukar untuk digunakan dalam kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan dalam proses produksi;

 

 

c.

limbah sisa operasi produksi usaha pertambangan batubara beserta ikutannya yang berada dalam tanggung jawab Kontraktor.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Barang Milik Negara yang masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara, belum ditetapkan status penggunaannya.

 

 

(2)

Barang Milik Negara yang telah tidak digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara harus diserahkan kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan status penggunaannya.

 

 

BAB II

 

 

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Menteri berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Barang Milik Negara.

 

 

(2)

Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

   

(3)

Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

 

 

 

a.

melakukan pencatatan, monitoring dan evaluasi atas laporan konsolidasi yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

 

b.

menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara;

 

 

 

c.

meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan penyimpanan atas dokumen Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan;

 

 

 

d.

memberikan keputusan atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

 

 

 

e.

melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk pejabat struktural pada unit kerjanya untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Wewenang dan Tanggung Jawab
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaan Barang Milik Negara.

 

 

(2)

Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

a.

melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara;

 

 

 

b.

menyimpan sertipikat/bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan permintaan dari Menteri serta mengadministrasikannya;

 

 

 

c.

menyimpan dan mengadministrasikan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan, termasuk jika diperlukan dapat meminta Kontraktor untuk melakukan penyimpanan dan pengadministrasian bukti kepemilikan atau dokumen lainnya tersebut;

 

 

 

d.

melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, termasuk jika diperlukan dapat meminta Kontraktor untuk melakukan pengamanan tersebut;

 

 

 

e.

melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan Barang Milik Negara yang disampaikan oleh Kontraktor;

 

 

 

f.

menyampaikan laporan Barang Milik Negara secara berkala kepada Menteri;

 

 

 

g.

mengajukan permohonan kepada Menteri terhadap usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan/penghapusan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Kontraktor;

 

 

 

h.

melakukan pengawasan penggunaan Barang Milik Negara di lingkup pengusahaan pertambangan batubara; dan

 

 

 

i.

melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Wewenang dan Tanggung Jawab Kontraktor

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Kontraktor menjalankan kewenangan dan tanggung jawab yang didasarkan pada:

 

 

 

a.

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

 

 

 

b.

Perjanjian.

 

 

(2)

Kontraktor berkewajiban untuk:

 

 

 

a.

melakukan pencatatan Barang Milik Negara;

 

 

 

b.

menyimpan dan mengadministrasikan:

 

 

 

 

1.

asli bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara berdasarkan permintaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

 

 

2.

salinan/fotokopi bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara, kecuali bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1;

 

 

 

c.

melaporkan data Barang Milik Negara secara berkala kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

 

d.

melakukan pengamanan atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, termasuk yang didasarkan pada permintaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

 

 

 

e.

melakukan pemeliharaan atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

 

 

BAB III

 

 

PEMANFAATAN

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Kontraktor dapat melakukan optimalisasi manfaat berupa sewa atas Barang Milik Negara kepada pihak lain sepanjang menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

(2)

Optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

 

 

 

a.

optimalisasi manfaat atas sebagian Barang Milik Negara kepada pihak lain, yang sepenuhnya menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara oleh Kontraktor;

 

 

 

b.

optimalisasi manfaat atas sebagian Barang Milik Negara kepada pihak lain, yang selain menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara oleh Kontraktor, manfaatnya juga dirasakan oleh pihak lainnya.

 

 

(3)

Optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah status kepemilikan Barang Milik Negara bersangkutan.

 

 

(4)

Pelaksanaan optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

(5)

Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke kas umum negara.

 

 

(6)

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan umum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

BAB IV

 

 

PEMINDAHTANGANAN

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Umum

 

 

Pasal 9

 

 

Pemindahtanganan Barang Milik Negara dapat dilakukan melalui:

 

 

a.

Penjualan;

 

 

b.

Tukar Menukar;

 

 

c.

Hibah.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilaksanakan setelah mendapat persetujuan:

 

 

 

a.

Dewan Perwakilan Rakyat, untuk:

 

 

 

 

1.

Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau

 

 

 

 

2.

Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

 

 

 

b.

Presiden, untuk:

 

 

 

 

1.

untuk Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau

 

 

 

 

2.

untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

 

 

 

c.

Menteri, untuk Barang Milik Negara yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

 

(2)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila:

 

 

 

a.

sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; atau

 

 

 

b.

diperuntukkan bagi kepentingan umum.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Penjualan

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Penjualan Barang Milik Negara dapat dilaksanakan dengan pertimbangan Barang Milik Negara tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan tidak dapat dilakukan pemanfaatan.

 

 

(2)

Penjualan Barang Milik Negara hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri atas usul Kontraktor melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

(3)

Penjualan Barang Milik Negara dilakukan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

 

 

(4)

Penjualan Barang Milik Negara harus dilakukan penilaian terlebih dahulu guna mendapatkan nilai pasar/wajar.

 

 

(5)

Hasil penjualan Barang Milik Negara wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Tukar Menukar

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Tukar menukar Barang Milik Negara dilaksanakan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan operasional kegiatan pengusahaan pertambangan batubara.

 

 

(2)

Barang Milik Negara dapat dilakukan tukar menukar dengan barang lain yang terkait dengan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara.

 

 

(3)

Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki nilai paling sedikit sama dengan nilai Barang Milik Negara yang dipertukarkan.

 

 

(4)

Tukar Menukar Barang Milik Negara berupa tanah, infrastruktur berupa jalan, mesin dan peralatan, bahan/perlengkapan, serta limbah sisa operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan/perlengkapan hanya dapat dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas usul Kontraktor melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

(5)

Tukar menukar Barang Milik Negara harus dilakukan penilaian terlebih dahulu guna mendapatkan nilai wajar.

 

 

Bagian Keempat

 

 

Hibah

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Hibah Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan Negara/Daerah.

 

 

(2)

Hibah Barang Milik Negara dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah atau yayasan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Hibah Barang Milik Negara harus mendapatkan persetujuan Menteri atas usul Kontraktor melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Semua penerimaan yang berasal dari pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke kas umum negara.

 

 

(2)

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan umum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

BAB V

 

 

PEMELIHARAAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Pemeliharaan Barang Milik Negara berupa peralatan dan/atau mesin dilakukan oleh Kontraktor.

 

 

(2)

Dalam hal pemeliharaan Barang Milik Negara berupa peralatan dan/atau mesin dilakukan di luar negeri atau di luar wilayah hukum pertambangan Indonesia, maka:

 

 

 

a.

Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta izin rencana pemeliharaan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

 

b.

Setelah selesainya kegiatan pemeliharaan dan Barang Milik Negara siap untuk digunakan, Kontraktor wajib melaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri.

 

 

BAB VI

 

 

PEMUSNAHAN

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pemusnahan Barang Milik Negara dapat dilakukan apabila Barang Milik Negara tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau tidak dapat dipindahtangankan.

 

 

(2)

Permohonan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kontraktor kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor.

 

 

(3)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan atas permohonan yang disampaikan oleh Kontraktor.

 

 

(4)

Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan, pemusnahan layak dilakukan, proses selanjutnya menempuh mekanisme sebagai berikut:

 

 

 

(a)

pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa bahan kimia dan lainnya yang telah kadaluarsa dan yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri;

 

 

 

(b)

pemusnahan atas limbah dari bahan kimia yang telah dibeli dan telah digunakan untuk kegiatan operasi pertambangan batubara dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

 

(c)

pemusnahan atas bahan peledak yang telah kadaluarsa untuk kegiatan operasi pertambangan batubara dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

 

(5)

Pemusnahan atas bahan peledak yang telah kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

 

 

(6)

Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung terkait termasuk berita acara pemusnahan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilaksanakannya pemusnahan.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Limbah sisa operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan/perlengkapan yang tidak laku dijual lelang sebanyak 2 (dua) kali dan berdasarkan kajian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak lagi memiliki nilai ekonomis, dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

 

(2)

Permohonan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor.

 

 

BAB VII

 

 

PENGHAPUSAN

 

 

Pasal 18

 

 

Kontraktor, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri melakukan penghapusan dari daftar Barang Milik Negara sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing, dalam hal:

 

 

a.

telah selesainya pelaksanaan pemindahtanganan;

 

 

b.

telah terjadinya pemusnahan;

 

 

c.

telah mendapat persetujuan Menteri karena alasan tidak ekonomis/menguntungkan apabila dilakukan pemindahtanganan dan tidak memungkinkan untuk dipindahtangankan karena lokasi aset di dalam tanah; atau

 

 

d.

telah mendapat persetujuan Menteri karena alasan sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, rusak berat, dan terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure).

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a didasarkan pada:

 

 

 

a.

dokumen pemindahtanganan; dan

 

 

 

b.

berita acara serah terima barang.

 

 

(2)

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b didasarkan pada berita acara pemusnahan.

 

 

(3)

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c didasarkan pada surat pernyataan dari Kontraktor.

 

 

(4)

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d didasarkan pada surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

 

BAB VIII

 

 

PENGAMANAN DAN PENATAUSAHAAN
BARANG MILIK NEGARA

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kontraktor harus melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

 

 

(2)

Pengamanan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

Kontraktor harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara yang dikuasai dan/atau digunakan dengan berpedoman pada ketentuan penggolongan barang dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara.

 

 

(2)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara, baik yang masih dikuasai dan/atau digunakan oleh Kontraktor maupun yang telah diserahkan kepada Pemerintah, menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara.

 

 

Pasal 22

 

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus melakukan inventarisasi Barang Milik Negara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, yang hasilnya disampaikan kepada Menteri.

 

 

Pasal 23

 

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyusun laporan Barang Milik Negara secara semesteran dan tahunan serta menyampaikannya kepada Menteri.

 

 

Pasal 24

 

 

(1)

Menteri menghimpun laporan Barang Milik Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

(2)

Menteri menyusun laporan Barang Milik Negara berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.

 

 

BAB IX

 

 

PENYERAHAN KEPADA PEMERINTAH

   

Pasal 25

   

(1)

Barang Milik Negara wajib diserahkan kepada Pemerintah apabila:

     

a.

sudah tidak digunakan oleh Kontraktor;

     

b.

Perjanjian telah berakhir dan/atau telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.

 

 

(2)

Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diserahkan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

(3)

Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diusulkan pengelolaannya lebih lanjut oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

Pasal 26

   

(1)

Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

 

 

 

a.

Kontraktor mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;

 

 

 

b.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administrasi maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan untuk dilakukan penyerahan tersebut;

 

 

 

c.

Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan tersebut permohonan Kontraktor layak ditindaklanjuti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan;

 

 

 

d.

Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

 

e.

Terhadap Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kontraktor melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dengan dilaksanakannya penetapan status penggunaan dan pemanfaatan atau selesainya pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.

 

 

(2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

 

 

 

a.

Kontraktor mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;

 

 

 

b.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administrasi maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan untuk dilakukan penyerahan tersebut;

 

 

 

c.

Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, permohonan Kontraktor layak disetujui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan persetujuan penerimaan penyerahan Barang Milik Negara dan ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima antara Kontraktor dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

 

d.

Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Negara bersangkutan;

 

 

 

e.

Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan untuk dilakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

 

f.

Terhadap Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kontraktor melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dengan dilaksanakannya penetapan status penggunaan dan pemanfaatan atau selesainya pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.

 

 

(3)

Mekanisme Penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku mutatis mutandis untuk Barang Milik Negara yang sudah tidak digunakan oleh Kontraktor dan/atau Perjanjian telah berakhir.

 

 

BAB X

 

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 27

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan teknis atas Barang Milik Negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada materi dan format dari:

 

 

a.

berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dan Pasal 26 ayat (2) huruf c;

 

 

b.

berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);

 

 

c.

surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3),

 

 

ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

 

 

BAB XI

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 28

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan Barang Milik Negara yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan ini.

 

 

BAB XII

   

KETENTUAN PENUTUP

   

Pasal 29

   

Ketentuan dan tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

   

Pasal 30

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 30 April 2012

             

MENTERI KEUANGAN,

             

                ttd.

             

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

           ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 478