ABSTRAK PERATURAN

BARANG MILIK NEGARA_PENGELOLAAN_PERJANJIAN KERJA SAMA

2014

PERMENKEU RI NOMOR  107/PMK.06/2014 TANGGAL 5 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.06/2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

ABSTRAK

-

bahwa guna mengakomodir penegasan agar terdapat penafsiran yang seragam dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 67/PMK.06/2012;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25); Permenkeu RI No. 67/PMK.06/2012.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 2 diubah

2.

Pasal 8 ayat (6) dihapus.

3.

Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A

4.

Pasal 14 ayat (2) dihapus

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Juni 2014.