ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||
BARANG MILIK NEGARA_PENGELOLAAN_PERJANJIAN KERJA SAMA |
|||||||||||
2014 |
|||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 107/PMK.06/2014 TANGGAL 5 JUNI 2014 |
|||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.06/2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA |
|||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa guna mengakomodir penegasan agar terdapat penafsiran yang seragam dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 67/PMK.06/2012; |
||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||
|
|
|
PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25); Permenkeu RI No. 67/PMK.06/2012. |
||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diubah sebagai berikut:
|
||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Juni 2014. |