MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 163/PMK.07/2009

 

TENTANG

 
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777);

11.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2008 tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1944 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Panas Bumi Tahun 2006 Sampai Dengan Tahun 2009; 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal 1

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2009 adalah merupakan perkiraan.

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran berjalan.

Pasal 2

(1)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1944 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2009.

(2)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah);

(3)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan pada Triwulan III berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2009.

(2)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan pada Triwulan IV berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi bulan ]uli sampai dengan bulan September Tahun 2009.

(3)

Penyaluran realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2009 akan diperhitungkan pada Tahun Anggaran Berikutnya.

(4)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

(5)

Tatacara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 November 2009

MENTERI KEUANGAN,

ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 November 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 413


 

  LAMPIRAN
  PERATURAN        MENTERI         KEUANGAN
  NOMOR   163/PMK.07/2009   TENTANG
  PERKIRAAN               ALOKASI                DANA
  BAGI       HASIL     SUMBER      DAYA    ALAM
  PERTAMBANGAN           PANAS              BUMI
 

         TAHUN ANGGARAN  2009

   

 

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009

 

No. PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TOTAL
1 2 3
  JAWA BARAT

256.000.000.000

  Provinsi

51.200.000.000

1.

Kab. Bandung

41.686.851.058

2.

Kab. Bekasi

4.096.000.000

3.

Kab. Bogor

27.375.862.888

4.

Kab. Ciamis

4.096.000.000

5.

Kab. Cianjur

4.096.000.000

6.

Kab. Cirebon

4.096.000.000

7.

Kab. Garut

18.664.636.942

8.

Kab. Indramayu

4.096.000.000

9.

Kab. Karawang

4.096.000.000

10.

Kab. Kuningan

4.096.000.000

11.

Kab. Majalengka

4.096.000.000

12.

Kab. Purwakarta

4.096.000.000

13.

Kab.Subang

4.096.000.000

14.

Kab.Sukabumi

26.960.649.112

15.

Kab. Sumedang

4.096.000.000

16.

Kab. Tasikmalaya

4.096.000.000

17.

Kota Bandung

4.096.000.000

18.

Kota Bekasi

4.096.000.000

19.

Kota Bogor

4.096.000.000

20.

Kota Cirebon

4.096.000.000

21.

Kota Depok

4.096.000.000

22.

Kota Sukabumi

4.096.000.000

23.

Kota Cimahi

4.096.000.000

24.

Kota Tasikmalaya

4.096.000.000

25.

Kota Banjar

4.096.000.000

26.

Kab. Bandung Barat

4.096.000.000

 

  MENTERI KEUANGAN
  ttd.
  SRI MULYANI INDRAWATI