MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 06/PMK.07/2011


TENTANG


ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2007, TAHUN ANGGARAN 2008,

DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 untuk provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan

:

1.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007;

 

 

2.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2008;

 

 

3.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498 K/80/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2007, TAHUN ANGGARAN 2008, DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 merupakan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota.

 

 

(2)

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp407.423.705.483,00 (empat ratus tujuh miliar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp57.954.520,00 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah); dan

 

 

 

b.

Royalty sebesar Rp407.365.750.963,00 (empat ratus tujuh miliar tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

 

 

Pasal 2

 

 

Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.

 

 

(2)

Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 Januari 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                    ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 10 Januari 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

               ttd.

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 11

 

Lampiran...................