MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 45/PMK.05/2011


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
PADA KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2009;

 

 

c.

bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: SJ/B.III/KU.01/999/2009 tanggal 26 Juni 2009, telah mengajukan usulan tarif layanan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama;

 

 

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG PADA KEMENTERIAN AGAMA.

 

 

Pasal 1

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.

   

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

 

 

a.

Tarif Seleksi Ujian Masuk;

 

 

b.

Tarif Daftar Ulang;

 

 

c.

Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);

 

 

d.

Tarif Orientasi Pengenalan Akademik;

 

 

e.

Tarif Praktikum;

 

 

f.

Tarif Ujian;

 

 

g.

Tarif Kuliah Kerja Nyata;

 

 

h.

Tarif Wisuda; dan

 

 

i.

Tarif Pengembangan Perpustakaan.

   

Pasal 3

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

Pasal 4

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

   

(3)

Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.

   

Pasal 5

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 14 Maret 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

         

                 ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

                 ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 138

Lampiran...........................