DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 27/KMK.017/1995
TENTANG
PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG REASURANSI KEPADA PT REASURANSI NASIONAL INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa PT Reasuransi Nasional Indonesia telah memperoleh Persetujuan Prinsip berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor : S-1369/MK.17/1994 tertanggal 26 September 1994; | |||||
b. | bahwa PT Reasuransi Nasional Indonesia telah mengajukan permohonan Izin usaha dengan surat Nomor : 20/Dir/NR/1994 tanggal 3 Nopember 1994; | |||||||
c. | bahwa PT Reasuransi Nasional Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Izin usaha dalam bidang reasuransi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 223/KMK.017/1993; | |||||||
Mengingat | : | 1 | Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992; | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992; | |||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993; | |||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/KMK.017/1993; | |||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN
IZIN USAHA DI BIDANG REASURANSI NASIONAL INDONESIA
Pasal 1 Memberikan Izin Usaha kepada : Nama Perusahaan : PT Reasuransi Nasional Indonesia Alamat Perusahaan : Jl. Cikini Raya No. 101 Jakarta 10330 NPWP : 1.061.106.9-051 Berusaha di bidang : Reasuransi |
||||||
Pasal 2 Izin Usaha ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Pasal 3 Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan/kesalahan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; 3. Sdr. Direktur Jenderal Pajak; 4. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; 5. Sdr. Direktur Asuransi. |
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 9 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD