DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 27/KMK.017/1995

TENTANG

PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG REASURANSI KEPADA PT REASURANSI NASIONAL INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa PT Reasuransi Nasional Indonesia telah memperoleh Persetujuan Prinsip berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor : S-1369/MK.17/1994 tertanggal 26 September 1994;
b. bahwa PT Reasuransi Nasional Indonesia telah mengajukan permohonan Izin usaha dengan surat Nomor : 20/Dir/NR/1994 tanggal 3 Nopember 1994;
c. bahwa PT Reasuransi Nasional Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Izin usaha dalam bidang reasuransi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 223/KMK.017/1993;
Mengingat : 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992;
3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/KMK.017/1993;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG REASURANSI NASIONAL INDONESIA

Pasal 1

Memberikan Izin Usaha kepada :

Nama Perusahaan : PT Reasuransi Nasional Indonesia

Alamat Perusahaan : Jl. Cikini Raya No. 101 Jakarta 10330

NPWP : 1.061.106.9-051

Berusaha di bidang : Reasuransi

Pasal 2

Izin Usaha ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan/kesalahan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

    1. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

    2. Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;

    3. Sdr. Direktur Jenderal Pajak;

    4. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

    5. Sdr. Direktur Asuransi.