ABSTRAK PERATURAN
PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN PENERAPAN_STANDAR PELAYANAN_DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 88/PMK.01/2013 TANGGAL 30 Mei 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka keseragaman penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu suatu pedoman untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 25 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 112, TLN 5038); PP No. 96 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 215); Permenkeu RI No. 184/PMK.01/2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan mengacu pda Petunjuk Teknis Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan proses dimana unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan dalam bentuk Keputusan Pimpinan Unit Eselon, dengan penetapan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2013.