DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 527/KMK.01/1994
TENTANG
PENGHAPUSAN DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN
ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
bahwa dalam rangka menjamin pengadaan bahan baku/kebutuhan pokok tertentu
dengan tetap memperhatikan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang
perlu untuk menghapus dan mengubah tarip bea masuk tambahan atas impor
barang-barang tertentu. |
Mengingat: |
1. |
Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. |
Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
3. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384); | |
4. |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 69); | |
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; | |
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 287/KMK.01/1994 tentang Pengenaan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIATENTANG PENGHAPUSAN DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. |
Menghapus pengenaan tarip bea masuk tambahan atas impor barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. |
Mengubah besarnya tarip bea masuk tambahan atas impor barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang
yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau pelabuhan pemasukan
sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. |
Dengan berlakunya Keputusan ini, Ketentuan pengenaan Bea Masuk Tambahan
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 287/KMK.01/1994
tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal
30 Juni 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA Pada tanggal : 17 Oktober 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD |