DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 527/KMK.01/1994

TENTANG

PENGHAPUSAN DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN
ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:



bahwa dalam rangka menjamin pengadaan bahan baku/kebutuhan pokok tertentu dengan tetap memperhatikan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menghapus dan mengubah tarip bea masuk tambahan atas impor barang-barang tertentu.


Mengingat:
1.
Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.




Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384);
4.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 69);
5.





Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;
6.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 287/KMK.01/1994 tentang Pengenaan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIATENTANG PENGHAPUSAN DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.


Pasal 1

Menghapus pengenaan tarip bea masuk tambahan atas impor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.


Pasal 2

Mengubah besarnya tarip bea masuk tambahan atas impor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.


Pasal 3

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.



Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Ketentuan pengenaan Bea Masuk Tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 287/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 17 Oktober 1994
MENTERI KEUANGAN,


ttd

MAR'IE MUHAMMAD