PENERIMAAN NEGARA - PERUBAHAN - PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PMK.04/2013 TANGGAL 5 FEBRUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIKTENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU

ABSTRAK : -

dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi penatausahaan penerimaan negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008; berdasarkan pertimbangan dimaksud, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661); PMK No.213/PMK.04/2008;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang:

Perubahan Pasal 1 angka 20 dengan menambahkan poin f yang berbunyi sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah pabean; Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A, sehingga Pasal 15A berbunyi sebagai berikut: Daftar Kantor Bea dan Cukai yang dapat melakukan penyetoran penerimaan negara pada periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a), Pasal 7 ayat (1a), dan Pasal 10 ayat (1a), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Februari 2013.