MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 140/PMK.010/2005
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK TELEMATIKA
TERTENTU
DALAM RANGKA INFORMATION TECHNOLOGY AGREEMENT (ITA)
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA), dipandang perlu menetapkan tarif Bea Masuk produk-produk Telematika tertentu; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Telematika Tertentu Dalam Rangka Information Technology Agreement (ITA); |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564; |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; |
|
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Memutuskan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK TELEMATIKA TERTENTU DALAM RANGKA INFORMATION TECHNOLOGY AGREEMENT (ITA). |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Menetapkan tarif Bea Masuk produk-produk Telematika tertentu dalam rangka Information Technology Agreement (ITA) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Ketentuan dalam Peraturan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan-ketentuan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. |
||
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
||
Ditetapkan di Jakarta
SRI MULYANI INDRAWATI
|
Lampiran .......................