UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1959
TENTANG
PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG -UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1950
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN "DAN" UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 16 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1950
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan yang kemudian telah diubah dengan Undang-undang Darurat Nomor 16 tahun 1955; |
|||
|
|
b. |
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut serta perubahan-perubahannya dengan Undang-undang Darurat perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; |
|||
Mengingat |
: |
a. |
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara; |
|||
b. |
Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah; |
|||||
c. |
Undang-undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 101); |
|||||
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; |
||||||
Memutuskan: |
||||||
Menetapkan |
: |
Undang-undang tentang penetapan „Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan" dan „Undang-undang Darurat Nomor 16 tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1955 Nomor 52)" sebagai Undang-undang. |
||||
Pasal I. |
||||||
|
|
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 Nomor 52) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut : |
||||
|
|
BAB I. |
||||
Pasal 1. |
||||||
|
|
(1) |
Wilayah yang meliputi Keresidenen Palembang, Bengkulu, Lampung dan Bangka-Biliton dibentuk sebagai Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. |
|||
|
|
(2) |
Untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini „Daerah tingkat I Sumatera Selatan" disebut „Daerah". |
|||
Pasal 2. |
||||||
(1) |
Pemerintah Daerah berkedudukan di kota Palembang. |
|||||
|
|
(2) |
Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempat kedudukan Pemerintah Daerah dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya. |
|||
|
|
(3) |
Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan ke lain tempat. |
|||
Pasal 3. |
||||||
|
|
(1) |
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 35 orang anggota. |
|||
|
|
(2) |
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya. |
|||
|
|
BAB
II. |
||||
Pasal 4. |
||||||
Urusan tata usaha Daerah. |
||||||
|
|
(1) |
Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerahnya, antara lain : |
|||
|
|
|
a. |
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan; |
||
|
|
|
b. |
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan Daerah. |
||
|
|
(2) |
Penyusunan urusan-urusan Daerah termaksud dalam Undang-undang ini dilakukan menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan. |
|||
|
|
(3) |
Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka Daerah menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan. |
|||
|
|
(4) |
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat mengetahui jalannya hal-hal yang dijalankan oleh Daerah, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan Kewajiban Daerah. |
|||
|
|
(5) |
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas teknis masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan Daerah itu masing-masing. |
|||
Pasal 5. |
||||||
|
|
(1) |
Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan pangkal Daerah, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus hal-hal yang telah ditetapkan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah : |
|||
|
|
|
a. |
mengenai urusan pertanian (Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1951 - Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 60); |
||
|
|
|
b. |
mengenai urusan kehewanan (Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1951 - Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 61); |
||
|
|
|
c. |
mengenai urusan perikanan darat (Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1951 - Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 62); |
||
|
|
|
d. |
mengenai urusan bimbingan dan perbaikan sosial (Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1958 - Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 9); |
||
|
|
|
e. |
mengenai urusan kesehatan (Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1952 - Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 82); |
||
|
|
|
f. |
mengenai urusan pekerjaan umum (Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1953 - Lembaran-Negara tahun 1953 Nomor 31); |
||
|
|
|
g. |
mengenai urusan perindustrian-kecil (Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1954 - Lembaran-Negara tahun 1954 Nomor 24): |
||
|
|
|
h. |
mengenai urusan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat (Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 - Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 169); |
||
|
|
|
i. |
mengenai urusan perumahan (Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1958 - Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 10), |
||
|
|
|
dengan ketentuan, bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut „Propinsi" harus dibaca „Daerah tingkat I". |
|||
|
|
(2) |
Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. |
|||
Pasal 6. |
||||||
A. |
Pengambilan benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 ,,Indische Mijnwet". |
|||||
(1) |
Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal 1 ayat (1) ,,Indische Mijnwet", Staatsblad 1899 Nomor 214 jo. Staatsblad 1919 Nomor 4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij Landsdomein). |
|||||
(2) |
Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambang dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 Nomor 219 (sejak beberapa kali diubah dan ditambah). |
|||||
(3) |
Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku Undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah. |
|||||
(4) |
Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tambang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hektare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri. |
|||||
(5) |
Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini, maka bagi Daerah tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada ..Hoofden van Gewestelijk bewuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No 42. maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Daerah, sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu. |
|||||
B. |
Perhubungan dan lalu-lintas jalan. |
|||||
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan „Wegverkeersordon nantie" dan „Wegverkeers-verordening" Staatsblad 1933 No. 86 dan Staatsblad 1936 No. 431 sebagaimana bunyinya Staatsblad-Staatsblad tersebut sekarang, setelah diubah dan ditambah jo. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 28). |
||||||
C. |
Penangkapan ikan di pantai. |
|||||
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) dari „Kustvisscherij-ordonnantie" Staatsblad 1927 No. 144, sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur dengan ,,gewestelijke keuren". |
||||||
D. |
Pengawasan yang bersangkutan dengan izin perusahaan yang menimbulkan gangguan. |
|||||
|
|
|
Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat (2) sub b „Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah dan ditambah, dahulu dijalankan oleh „Gouverneur". |
|||
E. |
Hal sumur boor. |
|||||
(1) |
Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan sumur boor oleh pihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah. |
|||||
(2) |
Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah dimaksud dalam ayat (1), maka ordonnantie Staatsblad No. 430 tahun 1912 tersebut, berhenti berkekuatan bagi wilayah Daerah yang bersangkutan. |
|||||
(3) |
Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan sumur boor, dengan tiada pertimbangan dari Jawatan Geologie. |
|||||
F. |
Hal penguburan mayat. |
|||||
(1) |
Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah tingkat bawahan dalam wilayah daerahnya. Daerah diberi hak mengatur hal-hal yang dahulu telah diatur dalam ordonnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah. |
|||||
(2) |
Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat (1), maka bagi Daerah yang bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku. |
|||||
Pasal 7. |
||||||
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 di atas, Pemerintah Daerah dengan mengingat ketentuan yang dimaksud dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal termasuk kepentingan daerahnya yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi tiagkatannya diadakan ketentuan lain. |
||||||
BAB III. |
||||||
Pasal 8. |
||||||
Tentang pegawai-pegawai Daerah. |
||||||
(1) |
Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termasuk dalam pasal 53 Undang-undang Nomor 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat : |
|||||
a. |
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah; |
|||||
b. |
diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah. |
|||||
(2) |
Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah. |
|||||
(3) |
Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah swatantra lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. |
|||||
(4) |
Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah di dalam wilayah Daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. |
|||||
(5) |
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat (1) sub b di atas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah. |
|||||
(6) |
Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. |
|||||
Pasal 9. |
||||||
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. |
||||||
(1) |
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya. |
|||||
(2) |
Barang-barang inventaris, dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik. |
|||||
(3) |
Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Daerah, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat. |
|||||
(4) |
Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Daerah, Kementerian yang bersangkutan, menyerahkan kepada Daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah termasuk dalam, anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan itu. |
|||||
BAB IV. |
||||||
Pasal 10. |
||||||
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya. |
||||||
BAB V. |
||||||
Pasal 11. |
||||||
Semua peraturan daerah termasuk pula „Keuren en reglementen van politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 Nomor 618 jo. Staatsblad 1938 Nomor 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Pemerintah Daerah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya Undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan Undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan Daerah, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Pemerintah Daerah. |
||||||
BAB VI. |
||||||
Pasal 12. |
||||||
Undang-undang ini dapat disebut „Undang-undang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan". |
||||||
Pasal II. |
||||||
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. |
||||||
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. |
||||||
Disahkan di Jakarta, |
||||||
pada tanggal 26 Juni 1959. |
||||||
Pejabat Presiden Republik Indonesia, |
||||||
SARTONO. |
||||||
Menteri Dalam Negeri |
||||||
SANOESI HARDJADINATA. |
||||||
Diundangkan, |
||||||
pada tanggal 4 Juli 1959 |
||||||
Menteri Kehakiman, |
||||||
G .A. MAENGKOM. |
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 70 |