MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 168/PMK.07/2009 TENTANG PEDOMAN PENDANAAN
URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan, telah diatur ketentuan mengenai pedoman pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan; |
||||||
b. |
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan dana urusan bersama, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009; |
||||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan; |
||||||||
|
|
|
|
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
||||||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
||||||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); |
||||||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||||||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); |
||||||
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); |
||||||
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); |
||||||
|
|
12. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
||||||
|
|
13. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); |
||||||
|
|
14. |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; |
||||||
|
|
15. |
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; |
||||||
16. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011; |
||||||||
17. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan; |
||||||||
18. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; |
||||||||
19. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar; |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.07/2009 TENTANG PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN. |
|||||||
Pasal I |
|||||||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan diubah sebagai berikut: |
|||||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||||
|
|
|
(1) |
Perencanaan Program Penanggulangan Kemiskinan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. |
|||||
|
|
|
(2) |
Kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan dikoordinasikan oleh TKPK Nasonal/Provinsi/Kabupaten/Kota. |
|||||
|
|
|
(3) |
Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBN wajib mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja-KL dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. |
|||||
|
|
|
(4) |
Kementerian/Lembaga memberitahukan indikasi Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan diselenggarakan bersama antara Pusat dan Daerah kepada Kepala Daerah paling lambat pertengahan bulan Juni atau setelah ditetapkannya pagu sementara dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua TKPK Nasional. |
|||||
|
|
|
(5) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan informasi mengenai ketentuan/persyaratan penyelenggaraan urusan bersama yang akan dituangkan dalam naskah perjanjian. |
|||||
|
|
|
(6) |
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama Pusat dan Daerah untuk Program Penanggulangan Kemiskinan paling lambat minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. |
|||||
|
|
|
(7) |
Naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sekurang-kurangnya memuat: |
|||||
|
|
|
|
a. |
subyek kerja sama; |
||||
|
|
|
|
b. |
rincian alokasi dan lokasi dana program/ kegiatan yang diselenggarakan bersama; |
||||
|
|
|
|
c. |
sumber dan besaran pendanaan; |
||||
|
|
|
|
d. |
penetapan penanggungjawab dalam pengelolaan DUB; |
||||
|
|
|
|
e. |
klausul komitmen daerah untuk tertib pelaporan keuangan DUB oleh daerah kepada kementerian/lembaga; dan |
||||
|
|
|
|
f. |
jangka waktu kerja sama. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: |
||||||
|
|||||||||
|
|
|
Pasal 6 |
||||||
|
|
|
(1) |
Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBD wajib mengacu pada RKPD dan dituangkan dalam Renja-SKPD. |
|||||
|
|
|
(2) |
Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, Kepala Daerah meneruskan indikasi program/kegiatan dimaksud kepada SKPD sebagai bahan penyusunan Renja-SKPD dan rencana penyediaan DDUB, serta pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). |
|||||
(3) | Kepala Daerah menyampaikan usulan nama SKPD yang akan melaksanakan program/kegiatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada Kementerian/Lembaga. | ||||||||
(3a) | Penyampaian usulan nama SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala SKPD. | ||||||||
|
|
|
(4) |
Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, kepala daerah dapat menolak pelaksanaan program/kegiatan dimaksud. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||||||
|
|
|
(1) |
DUB disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang. |
|||||
|
|
|
(2) |
DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rencana dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. |
|||||
|
|
|
(3) |
Dalam hal pada akhir tahun anggaran masih terdapat sisa DUB di rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat, maka pengelolaannya diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. |
|||||
|
|
|
(4) |
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi. |
|||||
|
|
|
|
||||||
|
|
4. |
Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23A |
||||||
|
|
|
Sisa DUB yang disalurkan sejak Tahun Anggaran 2013 ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 15 Juli 2014 |
|||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
|
ttd. |
||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|||||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 15 Juli 2014 |
|||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
|
|||||||||
ttd. |
|||||||||
|
|||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||||
|
|||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 982 |