ALOKASI DANA BAGI HASIL - TAHUN ANGGARAN 2012 - PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 08/PMK.07/2012 TANGGAL 13 JANUARI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN 2011 No. 113, TLN 5254); PP No. 55 tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, LN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 126/PMK.07/2012. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Pekiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Pertambangan Migas) Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp30.895.540.376.000,00 (tiga puluh triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). | |||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2012. |